MasterV, Jakarta – Seorang anggota ormas GRIB Jaya PAC Parongpong, dengan inisial AG (35), telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Jawa Barat, pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (31/5/2025), bahwa "Satresnarkoba Polres Cimahi melaksanakan penyelidikan terhadap seorang individu dengan inisial AG dan memperoleh informasi bahwa AG berdomisili di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat."
Selain mengamankan AG, petugas kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat total mencapai 106,71 gram, sebuah timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, selotip, serta sebuah unit telepon seluler. Dari perangkat seluler AG, polisi menemukan grup WhatsApp ormas Grib Jaya PAC Parongpong.
"AG mengakui bahwa dirinya merupakan bagian dari anggota ormas tersebut," ungkapnya.
Kepada pihak berwajib, AG juga mengakui bahwa ia memperoleh narkoba jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama Baron, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
AG menjalankan bisnis haramnya ini dengan modus menempel barang haram tersebut di suatu tempat yang telah disepakati atau melalui transaksi langsung.
Hendra menjelaskan, "Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap AG, yang bersangkutan mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel. Selanjutnya, AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah sekitar Kota Cimahi dan Bandung Barat."
Hendra menambahkan, tersangka akan menerima imbalan sebesar Rp 5 juta apabila seluruh sabu-sabu tersebut berhasil terjual. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.