2 Maling Motor Jelambar Jakbar Diciduk Polisi!

Admin

21/06/2025

2
Min Read

On This Post

Jajaran Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan dua individu yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Hadiah, wilayah Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Informasi yang diperoleh Liputanku mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut terjadi saat pemilik kendaraan sedang tidak berada di kediamannya.

Dua tersangka yang berhasil diringkus adalah UM (28) dan DM (22). Penangkapan keduanya berlangsung pada hari Kamis, tanggal 6 Juni lalu. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa korban yang bernama Lukas, sedang berada di rumah sakit saat insiden pencurian itu terjadi.

"Setelah kembali ke rumah, korban melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat dengan jelas dua orang pelaku yang membawa kabur sepeda motor miliknya," ungkap AKP Aprino kepada awak media pada hari Senin, 9 Juni 2025.

AKP Aprino menambahkan bahwa korban pertama kali menerima laporan mengenai kejadian tersebut dari asisten rumah tangganya (ART). Menurut laporan tersebut, sepeda motor korban saat itu sedang terparkir di area depan rumah.

Merespon laporan yang diterima, Polsek Grogol Petamburan segera mengambil tindakan cepat. AKP Aprino menjelaskan bahwa sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, timnya mendapati dua orang pria yang sedang mendorong sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.

"Setelah dilakukan pencocokan dengan rekaman CCTV yang ada, kami semakin yakin bahwa kedua orang tersebut adalah pelaku yang dimaksud. Tanpa adanya perlawanan, keduanya berhasil kami amankan beserta barang bukti yang ada," tegasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) mengenai pencurian dengan pemberatan.