“`html
Polsek Serang Baru, Bekasi, berhasil mengamankan seorang pengedar obat terlarang bernama Iksan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari tangan Iksan, polisi menyita ratusan pil obat terlarang yang siap diedarkan.
Kompol Hotma, Kapolsek Serang Baru, menyatakan kepada awak media pada Minggu (8/6/2025), "Kami akan memproses pelaku dengan tegas agar menimbulkan efek jera. Kami berupaya keras agar wilayah Serang Baru, khususnya, bersih dari penyalahgunaan obat-obatan daftar G tersebut."
Penangkapan ini bermula pada Kamis (5/6), ketika pihak kepolisian menerima informasi krusial dari warga mengenai aktivitas penjualan obat-obatan ilegal. Informasi penting ini disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA) yang dikirimkan langsung ke Instagram (IG) Polsek Serang Baru.
Berbekal informasi berharga dari warga yang disampaikan melalui IG, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud di Desa Sirnajaya, Serang Baru, Bekasi. Di sana, petugas mendapati seorang pria yang kuat dugaan sedang menjual obat-obatan terlarang. Pria tersebut, yang mengaku bernama Iksan, diamankan saat berada di dekat sebuah warung nasi uduk.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa obat-obatan yang disembunyikan di dalam plastik kresek hitam yang digantung. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 24 butir tramadol, 176 butir eximer, 3 butir trihexyphenipyl, 4 butir doube Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600.000, 1 unit HP merk Oppo A9 warna biru, sebuah power bank berwarna hitam, dan sebuah kabel berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pidana sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“`