MasterV, Tangerang – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang. Dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 280,68 gram.
Kedua tersangka, yang diketahui berinisial MR (25) dan FJ (29), diringkus di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang, dan penangkapan kedua berlangsung di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang, Iptu Adityo Wijanarko, penangkapan kedua pelaku ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di sekitar lokasi kejadian, dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pinang, yang dipimpin oleh Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar, segera bergerak menuju lokasi kejadian di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang. Tim kemudian mencurigai gerak-gerik pelaku MR. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket klip berisi sabu dengan berat 0,78 gram," jelas Adityo kepada awak Liputanku, Kamis (29/5/2025).
Berdasarkan pengakuan MR kepada pihak kepolisian, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial FJ. Pada hari yang sama, petugas kepolisian langsung mendatangi kediaman FJ yang berada di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"FJ berhasil kita amankan di rumahnya, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh MR yang menyebutkan bahwa FJ tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah FJ, petugas menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 279,9 gram serta sebuah timbangan digital," paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani proses pengembangan lebih lanjut. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok sabu kepada MR dan FJ. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana mereka hanya menunggu perintah.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.