MasterV, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (27) di wilayah Depok, Jawa Barat, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,6 kilogram serta 5.020 butir ekstasi.
Menurut keterangan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 13.25 WIB. “Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan ini,” ujarnya di Jakarta, Senin 26 Mei 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Dijelaskan oleh Ade Chandra, timnya berhasil mengamankan tersangka di dua lokasi berbeda, namun masih dalam satu area di Gang Panus, Pancoran Mas, Depok.
“Penangkapan awal terjadi saat pelaku diduga hendak membawa sebuah plastik hitam yang ternyata berisi dua paket sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina,” ungkapnya.
Dari penangkapan di lokasi pertama ini, Ade Chandra menambahkan, pihak kepolisian berhasil menyita sabu dengan berat lebih dari 2,1 kilogram.
“Setelah dilakukan pengembangan dengan mendatangi tempat kos tersangka, petugas menemukan jumlah barang bukti yang lebih signifikan,” tuturnya.
Di dalam kamar kos tersebut, ditemukan empat paket sabu lainnya dengan kemasan serupa. Total berat keseluruhan barang bukti sabu mencapai 5,6 kg. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi berwarna hijau.
“Berdasarkan pengakuan yang diperoleh dari tersangka, barang-barang terlarang tersebut berasal dari Medan dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Ade Chandra.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 10.620 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini, tersangka DP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ade Chandra.