Polres Jaksel Usut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Admin

01/06/2025

3
Min Read

On This Post

Polres Jaksel Ikut Usut Tudingan Palsu Ijazah Jokowi, Pengacara Silfester Matutina Diperiksa Sebagai Saksi

MasterV, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan turut serta dalam proses penyelidikan terkait tudingan mengenai keabsahan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Penyelidikan ini diinisiasi setelah adanya laporan yang diajukan oleh Peradi Bersatu.

Laporan tersebut secara resmi tercatat dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 April 2025.

Pada hari Rabu (28/5/2025), salah seorang saksi yang diajukan oleh pihak pelapor, yaitu Silfester Matutina, menjalani pemeriksaan. Proses pengambilan keterangan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Menurutnya, terdapat lebih dari 40 pertanyaan yang diajukan oleh para penyidik.

Dalam keterangannya, Silfester menyampaikan informasi terkait pernyataan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dalam sebuah acara siaran daring (podcast). Roy Suryo dituding telah menuduh ijazah Jokowi palsu tanpa memberikan bukti yang otentik. Saat itu, Silfester menjadi salah satu dari enam narasumber yang hadir dalam acara tersebut.

“Saya memberikan jawaban sesuai dengan pengetahuan saya mengenai kejadian tersebut. Pertanyaannya berkisar pada waktu tuduhan Saudara RS dalam sebuah program TV, tepatnya podcast, yang intinya menyatakan bahwa Saudara RS menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu, namun Saudara RS tidak memiliki bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Rabu.

Ia menegaskan, tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Jika kita perhatikan, RS bukanlah pihak yang memiliki kapasitas untuk menyatakan keaslian atau kepalsuan ijazah seseorang. Seharusnya, pernyataan tersebut dikeluarkan oleh pihak resmi yang diakui oleh negara, seperti laboratorium forensik, Mabes Polri, atau utusan pengadilan," jelasnya.

Silfester juga berpendapat bahwa bukti-bukti yang seringkali diklaim oleh pihak Roy Suryo masih bersifat prematur dan tidak memiliki validitas yang memadai.

"Menurut pandangan saya, bukti-bukti tersebut sangat prematur dan dapat dikatakan tidak ada nilainya, karena mereka bukanlah pihak berwenang resmi yang memiliki kompetensi untuk menyatakan bahwa sebuah ijazah palsu atau asli," tuturnya.

Dia menambahkan, tudingan tersebut berpotensi melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk ketentuan mengenai penyebaran ujaran kebencian.

“Apabila seseorang menuduh tanpa adanya putusan pengadilan, maka hukum dapat menjerat kembali saudara RS dan pihak-pihak terkait dengan tuduhan-tuduhan yang mungkin mencakup tindakan kecerobohan atau pasal-pasal dalam undang-undang ITE, seperti ujaran kebencian, dan lain sebagainya. Mengenai hal ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," terangnya.

Silfester juga mengutip hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil tersebut, laboratorium forensik Mabes Polri telah mengkonfirmasi bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen yang otentik, serta identik dengan tiga ijazah milik teman-teman seangkatannya.

“Kita lihat, jadi sebenarnya semua sudah jelas. Saya kembali berpikir bahwa masyarakat kita jangan lagi diberikan informasi yang salah," tegasnya.

Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, data, dan saksi guna memperkuat dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo beserta pihak-pihak terkait.

“Hentikan membangun narasi tanpa bukti yang valid, karena ini sama saja dengan fitnah. Kami tidak akan membalas fitnah dengan fitnah, tetapi kami akan membuktikan secara hukum bahwa perbuatan RS dan pihak-pihak terkait sudah keterlaluan dan diduga melanggar hukum," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Lechumanan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Silvester dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Setelah keterangan dari para saksi terkumpul, penyidik akan memanggil pihak terlapor.

"Di situlah nantinya akan ditentukan, apakah peristiwa ini termasuk dalam kategori tindak pidana atau tidak," pungkasnya.