Jajaran Polres Ngawi berhasil membekuk lima anggota sindikat yang terlibat dalam peredaran uang palsu lintas provinsi. Ironisnya, dua di antara mereka masih menjabat sebagai kepala desa.
Kelima tersangka tersebut adalah DM (42), yang saat ini masih aktif sebagai kepala desa di Sine, Ngawi; ES (55), juga seorang kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi; AS (41) berasal dari Sragen; AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
“Saat ini, kelima tersangka ditahan di Mapolres Ngawi. Dua di antaranya, yaitu DM dan ES, merupakan kepala desa,” ungkap Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus uang palsu di Mapolres Ngawi, seperti yang dilansir oleh Antara, Jumat (30/5/2025).
AKBP Charles menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine. Masyarakat kemudian melaporkan kekhawatiran tersebut kepada pihak Polres Ngawi.
Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh polres setempat, petugas berhasil menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, meliputi Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya berada di Jawa Timur), dan Sragen, Jawa Tengah. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan lima pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengedarkan uang palsu di berbagai tempat, mulai dari toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Mereka menggunakan uang rupiah palsu dengan pecahan besar dengan tujuan untuk mendapatkan uang asli.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang asing, termasuk real Brasil dan dolar Amerika Serikat. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, serta sejumlah alat bantu seperti mesin hitung, alat pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.
Uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka AP dan TAS dengan sistem perbandingan satu banding tiga. Operasi peredaran uang palsu ini dikendalikan oleh seorang tokoh misterius yang dikenal dengan sebutan “Mr X”, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami menduga kuat bahwa ada dalang intelektual yang menjanjikan keuntungan instan kepada para pelaku. Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.