Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 56 tersangka dalam operasi selama dua bulan, dari April hingga Mei 2025. Para tersangka ini terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari penyalahgunaan narkoba, peredaran obat-obatan terlarang, hingga produksi dan distribusi minuman keras (miras).
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudinakta, menjelaskan pada hari Senin (9/6/2025), "Polresta Bogor Kota secara rutin melaksanakan rilis periodik, dan kali ini mencakup periode April hingga Mei 2025. Selama periode ini, kami berhasil mengungkap 45 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan 56 tersangka. Dari jumlah tersebut, 51 kasus terkait narkoba dan 5 kasus lainnya adalah industri rumahan (home industry) miras jenis ciu."
Dari 51 kasus narkoba yang berhasil diungkap, sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir. Aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam serangkaian penangkapan tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Indra Ranudinakta menjelaskan, "Dari 51 kasus narkoba tersebut, sebagian besar melibatkan pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis seberat 556,18 gram, ganja seberat 127 gram, obat daftar G sebanyak 57.418 butir, psikotropika sebanyak 2.791 butir, dan ekstasi."
Selain kasus narkoba, pengungkapan pabrik ciu juga menjadi sorotan. Polisi berhasil menyita ratusan jeriken kosong dan berisi miras, serta ciu kemasan siap edar dan alat pengukur kadar alkohol.
"Dalam penggerebekan pabrik ciu, kami berhasil mengamankan di gudang miras pertama sebanyak 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak Bali, 1.159 botol ciu, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan arak Bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong, serta 3 buah ember," ungkap Wakapolresta.
Ditambahkan pula, "Berdasarkan keterangan tersangka, industri rumahan ini mampu menghasilkan omzet harian hingga Rp 6 juta. Pemasaran dilakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota."
Indra mengungkapkan bahwa para tersangka umumnya menggunakan media sosial untuk mengedarkan barang haram tersebut. Akibat perbuatan melawan hukum ini, para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan; Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 56 KUHP; serta Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18," pungkasnya.