Polrestabes Medan berhasil mengungkap tiga kasus penting terkait peredaran narkoba selama bulan Mei 2025. Operasi penegakan hukum ini berhasil menyita puluhan kilogram (kg) narkotika, meliputi sabu dan ganja.
Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia selaras dengan arahan tegas dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Beliau menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan dalam memberantas jaringan gelap narkoba adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi berbagai elemen, termasuk informasi berharga yang kami terima dari masyarakat dan Liputanku,” ungkap Gidion dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada hari Rabu (4/6/2025).
Gidion menjelaskan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap adalah jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Jalan Yos Sudarso Simpang Sipori-pori dan Jalan Cicak Rowo LK II, Kota Tanjung Balai, pada tanggal 24 Mei 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 30 kg sabu.
Kasus kedua adalah pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 31.500 gram atau 31,5 kg di Jalan Sukmawati Lorong Hidayah 3, Kecamatan Medan Area, yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2026.
Kasus ketiga melibatkan pengungkapan sabu seberat 5.100 gram atau 5,1 kg dan 50 bungkus obat keras ilegal (Happy Water) pada hari Rabu, 28 Mei 2025, di Jalan Eka Surya, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 35,1 kg, ganja seberat 31,5 kg, serta narkotika yang dikenal dengan nama Happy Water sebanyak 50 saset,” jelas Gidion.
Dalam pengungkapan tiga kasus narkoba ini, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu SH, MZR, HA, dan DAP. Gidion mengungkapkan bahwa para tersangka ini membawa narkoba tersebut dari Malaysia dan Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Medan.
Atas tindakan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Gidion menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 666.250 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Beliau menegaskan komitmennya untuk secara konsisten memberantas dan menindak para pelaku kejahatan narkotika.
“Tentu saja, hal ini menjadi perhatian utama kami sebagai aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan dalam menindak para pelaku peredaran gelap narkotika, yang dapat merusak generasi bangsa dan premanisme yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi yang kondusif di wilayah Polda Sumut, khususnya di wilayah Polrestabes Medan,” tambahnya.