Jajaran Polsek Kelapa Gading berhasil membekuk empat anggota komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian pencurian yang meresahkan ini terjadi pada hari Rabu, 28 Mei, sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu, korban yang diketahui bernama JM (31), mendapati sepeda motor miliknya raib dari tempat parkir setelah ia selesai bekerja.
Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, menjelaskan dalam keterangannya pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, bahwa “Korban menyelesaikan pekerjaannya pada pukul 15.40 WIB dan langsung menuju area parkir. Sesampainya di sana, korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.”
Menyusul kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ini kepada pihak berwajib. Kompol Seto menuturkan bahwa timnya pertama kali berhasil mengamankan pelaku berinisial H (41) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
“Setelah menerima laporan, Opsnal Polsek Kelapa Gading segera bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku atas nama H. Petugas kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Polsek Kelapa Gading dan langsung melakukan interogasi terhadap pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, yakni pelaku D, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Lebih lanjut, H mengungkapkan bahwa motor hasil curian tersebut kemudian ditawarkan kepada M (44) dan JA (40).
“Setelah berhasil mencuri motor, kedua pelaku tersebut langsung menawarkan hasil kejahatannya kepada M, yang kemudian mengarahkan mereka untuk menghubungi JA,” ungkapnya.
Karena tidak memiliki cukup uang, JA kemudian meminta D untuk menjual motor curian tersebut kepada JU (49). Akhirnya, motor tersebut berhasil dijual dengan harga Rp 4 juta. “JA kemudian menawarkan motor tersebut kepada teman kerjanya, JU, dan berhasil menjualnya seharga Rp 4 juta,” terangnya.
Kompol Seto menjelaskan bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut kemudian dibagi-bagikan. H menerima bagian sebesar Rp 2,2 juta, D sebesar Rp 1,3 juta, dan JA sebesar Rp 500 ribu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP atas tindakan mereka.
“Dari total pendapatan sebesar Rp 1.300.000, pelaku H memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai pembayaran utang sebesar Rp 500.000 dan pembayaran kontrakan sebesar Rp 500.000,” pungkasnya.