MasterV, Jakarta – Sebuah keputusan penting diambil oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pertambangan nikel di Raja Ampat. Beliau memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, efektif sejak Selasa, 10 Juni 2025. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Prabowo, yang melibatkan kementerian terkait, di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin, 9 Juni 2025.
"Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas yang salah satu agendanya membahas tentang IUP di Kabupaten Raja Ampat. Setelah melalui pertimbangan, Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersikap kritis dan bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Apresiasi juga disampaikan pemerintah kepada para aktivis lapangan yang telah berkontribusi dalam memberikan informasi yang relevan.
"Kita semua harus senantiasa kritis dan waspada dalam menerima berbagai informasi publik. Penting untuk mencari kebenaran-kebenaran obyektif yang terjadi di lapangan," tegas Prasetyo.
Tercatat, terdapat lima perusahaan yang saat ini menjalankan kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Berikut adalah daftar perusahaan tersebut:
1. PT Gag Nikel
Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan cakupan wilayah seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, perusahaan ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga tanggal 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sejak tahun 2014, yang kemudian diperbarui dengan Adendum AMDAL pada tahun 2022. Selain itu, Adendum AMDAL Tipe A juga telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun sebelumnya.
Terkait izin penggunaan kawasan hutan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) telah dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada tahun 2020. Hingga tahun 2025, total lahan tambang yang dibuka mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah berhasil direklamasi. PT Gag Nikel saat ini masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum melakukan pembuangan air limbah.
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayah operasinya mencakup area seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Dalam aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006, serta UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat pada tahun yang sama. Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat dengan Nomor SK 153.A Tahun 2013. Izin ini berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033, dan mencakup wilayah seluas 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan yang diperlukan.
5. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi telah dilakukan sejak tahun 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas produksi yang sedang berlangsung.
6. PT Nurham
Sebagai pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, perusahaan ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah mendapatkan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak tahun 2013. Hingga saat ini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.