JAKARTA, MasterV – Pemerintah secara resmi telah mencabut izin operasi bagi empat dari lima perusahaan pertambangan yang berlokasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan penting mengenai pencabutan izin keempat perusahaan tersebut diumumkan setelah pertemuan terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinetnya pada hari Senin, 9 Juni 2025.
"Menanggapi harapan tersebut, Bapak Presiden, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, memutuskan untuk mencabut izin empat perusahaan yang beroperasi di luar Pulau Gag," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan izin keempat perusahaan tambang ini didasari oleh adanya pelanggaran lingkungan yang signifikan.
"Telah ditemukan beberapa pelanggaran terkait konteks lingkungan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan temuan di lapangan serta masukan dari gubernur dan bupati, yang menginginkan kemajuan bagi daerah mereka," jelas Bahlil.
Perlu diketahui bahwa di wilayah perairan Raja Ampat, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di beberapa pulau, yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Dari kelima perusahaan tersebut, empat di antaranya telah dicabut izinnya pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Berikut adalah daftar keempat perusahaan yang izinnya telah dicabut:
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Sebelum izinnya dicabut, PT KSM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga tahun 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.
Perusahaan ini juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022 untuk penggunaan kawasan hutan. Kegiatan produksi sempat berjalan sejak tahun 2023.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, tepatnya hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan mencakup area seluas 2.193 hektar yang terletak di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
Setelah konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, izin PT MRP secara resmi dicabut oleh pemerintah.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Sebelum pencabutan izin, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.
Wilayah tambangnya memiliki luas mencapai 1.173 hektar dan terletak di Pulau Manuran. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
PT Nurham
Perusahaan terakhir yang izinnya dicabut oleh pemerintah adalah PT Nurham. Mereka memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga tahun 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
PT Nurham telah mendapatkan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak tahun 2013. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memulai kegiatan produksi.
Perusahaan Tak Dicabut Izinnya
Sementara itu, satu perusahaan yang tidak dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Gag Nikel. Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar yang berlokasi di Pulau Gag.
Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.