Alasan Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat? Ini Kata Bahlil

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dari total 5 izin tambang yang sebelumnya beroperasi di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tetap berlaku dan tidak mengalami pencabutan.

Keempat perusahaan tambang yang izinnya dicabut tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan di balik keputusan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat, sambil mempertahankan izin untuk Gag Nikel. Menurut beliau, alasan utama pencabutan izin keempat perusahaan tambang tersebut adalah karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas yang salah satu agendanya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Berdasarkan arahan Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Dalam Rapat Terbatas tersebut, (Kementerian) Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa dalam implementasinya, keempat perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terkait lingkungan," ujar Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025).

Alasan kedua, Bahlil menjelaskan bahwa keempat tambang yang dicabut izinnya terletak di dalam kawasan Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Perlu dicatat bahwa izin keempat perusahaan ini diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.

"Kawasan ini, menurut pandangan kami, harus dilindungi demi menjaga kelestarian biota lautnya. Izin-izin ini dikeluarkan sebelum adanya penetapan geopark. Sementara itu, Bapak Presiden memiliki visi untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia," jelas Bahlil.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, lanjut Bahlil, juga memberikan rekomendasi agar izin keempat tambang yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat tersebut dicabut.

"Alasan ketiga, pencabutan ini merupakan hasil dari keputusan rapat terbatas kemarin dan juga atas saran dari pemerintah daerah," tegas Bahlil.

Bahlil juga menyampaikan bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban juga menyasar kawasan tambang, dan pencabutan izin tambang di Raja Ampat menjadi salah satu contoh penertiban yang dilakukan setelah Perpres tersebut diterbitkan.

"Perpres keluar di bulan Januari, dan kami langsung bergerak cepat. Ini adalah tahap pertama di Raja Ampat, dan kami akan terus melakukan penataan selanjutnya," pungkas Bahlil.

Simak Video: Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Papua

.