PT Gag Nikel Raja Ampat Diawasi Ketat, IUP Lain Dicabut

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dari empat perusahaan dari total lima yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Pengecualian diberikan kepada PT Gag Nikel. Namun demikian, Prabowo menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Gag Nikel.

"Meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, atas instruksi Bapak Presiden, implementasinya akan diawasi secara khusus," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Presiden Jakarta pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan operasional tambang PT Gag Nikel. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa reklamasi dan pelestarian terumbu karang di wilayah Raja Ampat akan menjadi fokus pengawasan untuk mencegah kerusakan.

"Jadi, AMDAL harus diterapkan dengan ketat, reklamasi harus dilakukan dengan cermat agar tidak merusak terumbu karang. Kami akan benar-benar mengawasi semua aspek terkait aktivitas di Raja Ampat," ungkapnya.

Menurut penilaiannya, aktivitas pertambangan dan AMDAL yang dijalankan oleh PT Gag Nikel telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Oleh karena itu, pemerintah memberikan izin kepada PT Gag Nikel untuk melanjutkan operasinya di kawasan Raja Ampat.

"Alhamdulillah, semuanya sesuai dengan AMDAL, dan perusahaan ini juga merupakan bagian dari aset negara," tutur Bahlil.

Sementara itu, empat perusahaan lain yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keempat perusahaan ini dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan di kawasan geopark.

"Alasan pencabutan ini adalah, pertama, berdasarkan laporan dari Menteri LHK, terdapat pelanggaran lingkungan. Kedua, setelah kami melakukan pengecekan langsung di lapangan, kawasan-kawasan ini harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," jelas Bahlil.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Peraturan ini mencakup penertiban terhadap usaha-usaha yang berbasis pada sumber daya alam.

"Terkait dengan isu yang sedang ramai dibicarakan publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, ini merupakan bagian dari seluruh proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah," ujar Prasetyo.

Beliau juga menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan terhadap keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada para aktivis sosial yang telah memberikan masukan.

"Kami, atas nama pemerintah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, terutama kepada para pegiat Liputanku yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah," pungkas Prasetyo.