Sebagai pejabat negara, Presiden dan Wakil Presiden, yang saat ini diemban oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berhak atas gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada bulan Juni tahun 2025 ini.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025, yang secara spesifik mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang dananya bersumber dari APBN.
Pasal 3 Ayat (1) dari peraturan tersebut menjelaskan dengan rinci bahwa penerima gaji ke-13 meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, serta Pejabat Negara. Lebih lanjut, Ayat (4) pada pasal yang sama menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden termasuk dalam kategori Pejabat Negara yang telah disebutkan sebelumnya.
"Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Presiden dan Wakil Presiden;" demikian bunyi aturan tersebut.
Peraturan yang sama juga menguraikan komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya masing-masing.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," jelas Pasal 15 dalam aturan tersebut.
Estimasi Gaji ke-13 Prabowo dan Gibran
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, besaran gaji ke-13 yang akan mulai dicairkan hari ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Besaran gaji pokok yang diterima oleh presiden dan wakil presiden saat ini masih mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa nilai gaji pokok untuk Presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, gaji pokok untuk Wakil Presiden adalah 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.
Dengan demikian, dapat dihitung bahwa gaji pokok yang diterima oleh Prabowo adalah 6 x Rp 5.040.000, atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sementara itu, gaji pokok untuk Gibran adalah 4 x Rp 5.040.000, atau sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, seorang Presiden dan Wakil Presiden juga berhak memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diberikan untuk Presiden adalah Rp 32.500.000, sedangkan untuk Wakil Presiden adalah Rp 22.000.000.
Dengan merujuk pada aturan-aturan tersebut, apabila komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka total yang diterima oleh Prabowo dapat mencapai Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000.
Sementara itu, estimasi gaji ke-13 yang dapat diterima oleh Gibran adalah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000. Namun, perlu diingat bahwa jumlah gaji ke-13 untuk Presiden dan Wakil Presiden ini belum termasuk perhitungan tunjangan lainnya yang melekat.