MasterV, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat! Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan paket insentif serta stimulus ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah telah menyiapkan lima jenis bantuan yang akan segera disalurkan kepada masyarakat luas.
“Pada hari ini, Bapak Presiden telah mengambil keputusan penting untuk memberikan sebuah paket stimulus dengan harapan momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus terjaga,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat bersama Presiden Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa paket insentif ekonomi yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo meliputi berbagai aspek, mulai dari diskon transportasi, penurunan tarif tol, bantuan subsidi upah bagi para pekerja dan buruh, peningkatan bantuan sosial, hingga diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Total nilai dari keseluruhan paket insentif ini mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp 24,44 triliun.
“Dari total tersebut, sebesar Rp 23,59 triliun akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara sisanya sebesar Rp 850 miliar akan berasal dari dana non-APBN,” jelas Sri Mulyani lebih detail.
Rencananya, insentif ekonomi ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2025. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kelima paket insentif yang akan diberikan kepada masyarakat:
1. Diskon Transportasi
Pemerintah menyediakan 3 jenis Diskon Transportasi yang akan berlangsung selama 2 bulan, dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp0,94 triliun. Diskon transportasi ini akan berlaku pada periode libur sekolah (Juni-Juli 2025), meliputi:
• Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
• Diskon Tiket Pesawat Ekonomi berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6%.
• Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
2. Diskon Tarif Tol
Pemerintah juga memberikan Diskon Tarif Tol sebesar 20% yang ditargetkan untuk dinikmati oleh 110 Juta Pengendara selama periode liburan sekolah (Juni-Juli 2025). Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini adalah sebesar Rp0,65 triliun (Non APBN). Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
• Pemerintah akan memberikan tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000/Bulan kepada sekitar 18,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
• Selain itu, juga akan diberikan Bantuan Pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
• Bantuan ini akan diberikan selama periode Juni-Juli 2025, dengan penyaluran dilakukan 1x di bulan Juni 2025.
• Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp11,93 triliun. Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional.
4. Bantuan Subsidi Upah
• Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/bulan kepada sekitar 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji kurang dari atau sama dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 288 ribu guru di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu guru di bawah Kemenag.
• Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan selama dua bulan (Juni-Juli 2025), dengan total anggaran sebesar Rp10,72 triliun.
• Penyaluran Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan satu kali pada bulan Juni 2025.
• Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
• Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Diskon sebesar 50% selama 6 bulan bagi Pekerja yang berada di Sektor Padat Karya.
• Program ini sebelumnya telah direalisasikan pada periode Februari-Mei 2025 dengan total sasaran mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.
• Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini adalah Rp0,2 triliun (Non-APBN).