Tarif Parkir Jakarta Naik: Subsidi Transportasi Gratis!

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memiliki rencana strategis untuk meningkatkan tarif parkir di wilayah DKI Jakarta. Langkah ini bukan sekadar untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalanan ibu kota, tetapi juga sebagai upaya cerdas untuk memberikan subsidi transportasi umum gratis kepada 15 golongan masyarakat yang membutuhkan.

"Saya ingin menyampaikan, khususnya kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih, bahwa ke depannya tarif parkir akan secara bertahap kami tingkatkan," ujar Pramono dalam acara Jakarta Great Sale yang berlangsung di Main Atrium Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Selain penyesuaian tarif parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP), sebuah sistem jalan berbayar elektronik yang dirancang khusus untuk menyasar para pengguna kendaraan pribadi yang secara ekonomi tergolong mampu.

Sebaliknya, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas dan penerima subsidi, akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar tarif ERP.

"Oleh karena itu, kami akan segera mengimplementasikan Electronic ERP, Road Pricing. Sistem ini ditujukan bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi," tegasnya.

Pramono menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari hasil tarif parkir dan implementasi ERP ini akan dialokasikan secara khusus untuk mensubsidi layanan transportasi umum, termasuk TransJakarta, MRT, dan LRT. Tujuannya adalah agar 15 golongan masyarakat prioritas dapat menikmati layanan tersebut secara gratis.

"Dengan demikian, warga yang termasuk dalam 15 golongan tersebut dapat menggunakan MRT, LRT, dan TransJakarta tanpa biaya. Bahkan, ketika TransJabodetabek telah terintegrasi, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur pun akan mendapatkan fasilitas serupa," tambahnya.

Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang akan merasakan manfaat fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

1. PNS & Pensiunan DKI 2. Tenaga Kontrak DKI 3. Penerima KJP 4. Pekerja Bergaji UMP 5. Penghuni Rusunawa 6. Tim PKK 7. Warga Kepulauan Seribu 8. Penerima Raskin 9. TNI & Polri 10. Veteran 11. Disabilitas 12. Lansia (>60 tahun) 13. Pengurus Rumah Ibadah 14. Guru dan Staf PAUD 15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)

.