Perda Baru: Siswa Merokok, KJP Jakarta Dicabut!

Admin

29/05/2025

3
Min Read

On This Post

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, berencana menyusun rancangan peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa yang tertangkap basah merokok. Sanksi ini, rencananya, akan berlaku bagi seluruh siswa yang terbukti merokok, baik di lingkungan sekolah maupun di area publik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat paripurna DPRD Jakarta, yang membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, pada hari Selasa (27/5/2025) di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan kebijakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar Plus bagi siswa yang diketahui merokok," tegas Pramono.

"Ranperda yang akan datang ini diharapkan menjadi sebuah langkah strategis dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, transformatif, dan berkeadilan di wilayah Jakarta," imbuhnya.

Dari aspek edukasi, Pramono menjelaskan beberapa usulan strategi dalam rangka pengendalian konsumsi rokok. Strategi ini meliputi pengintensifan program upaya berhenti merokok melalui puskesmas dan platform layanan digital, penyelenggaraan kampanye edukatif berbasis komunitas di tingkat kelurahan dan sekolah, serta integrasi materi mengenai bahaya merokok, termasuk rokok elektrik, ke dalam kurikulum pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.

Pramono menambahkan, dari pihak eksekutif juga telah dicapai kesepakatan mengenai urgensi strategi sosialisasi yang efektif.

"Strategi tersebut melibatkan partisipasi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, *influencer* digital, hingga pelaksanaan *pilot project* program Kampung Bebas Asap Rokok," jelasnya.

Rencananya, Ranperda mengenai pencabutan KJP bagi siswa yang merokok ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama antara alat kelengkapan DPRD Provinsi Jakarta dan pihak eksekutif. Hasil dari pembahasan tersebut kemudian akan dilaporkan dalam rapat paripurna mendatang.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sempat memberikan peringatan kepada siswa sekolah bahwa pihaknya akan mencabut KJP jika mereka kedapatan merokok. Ketegasan ini didasari oleh fakta bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia.

"Saya ingin sedikit menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, Indonesia berada di peringkat ketiga dalam hal jumlah warga yang merokok di dunia. Peringkat pertama ditempati oleh China, disusul India, dan kemudian Indonesia," ungkap Heru Budi di auditorium gedung PKK Melati Jaya, Jl Kebagusan Raya No 42, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Senin (5/8/2024).

"Mungkin ada adik-adik di ruangan ini yang menerima Kartu Jakarta Pintar. Saya, atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menegaskan bahwa jika ada siswa yang merokok, KJP-nya akan dicabut," lanjutnya.

Heru menambahkan, meskipun siswa merokok menggunakan rokok elektrik, pihaknya akan tetap memberlakukan sanksi pencabutan KJP. Menurutnya, rokok elektrik justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih berbahaya.