Bekasi: 2 Pria Gelapkan Alphard & Fortuner Rental!

Admin

18/06/2025

2
Min Read

On This Post

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sebuah kasus penggelapan mobil rental yang terjadi di Rawalumbu, wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diketahui berinisial MNE (41) dan SEMM (35) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka MNE berperan sebagai individu yang melakukan penyewaan kendaraan. Sementara itu, SEMM bertugas mencari pihak yang bersedia menerima gadai atau bertindak sebagai penyalur," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, kepada awak Liputanku, Sabtu (7/6/2025).

Kejadian ini bermula pada bulan Oktober 2023, ketika kedua pelaku menyewa sebanyak enam unit kendaraan dari perusahaan rental dengan alasan untuk keperluan operasional perusahaan. Kendaraan yang disewa meliputi tiga unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Innova Reborn.

Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan seperti yang dijanjikan, kendaraan-kendaraan tersebut justru digadaikan oleh kedua pelaku. Ironisnya, kendaraan-kendaraan itu digadaikan dengan nilai yang relatif rendah.

"Mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga mencapai Rp 150 juta," paparnya lebih lanjut.

Aparat kepolisian segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. MNE berhasil diringkus pada hari Jumat (2/5) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sementara rekannya, SEMM, berhasil ditangkap di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Kepada petugas, mereka mengaku bahwa uang hasil dari menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kerugian akibat penggelapan 6 unit mobil ini mencapai sekitar Rp 5 miliar. Setelah unit-unit mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku," terangnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.