MasterV, Jakarta – Aparat kepolisian telah berhasil membekuk seorang pria berinisial HB (31) atas dugaan tindakan penusukan terhadap seorang pelajar. Insiden ini terjadi setelah adanya permintaan karcis parkir kendaraan.
MasterV, Jakarta – Seorang pria dengan inisial HB (31) telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam aksi penusukan terhadap seorang pelajar, dipicu oleh persoalan karcis parkir.
“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau lipat setelah terlibat dalam percekcokan di area parkir,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, seperti yang dilansir dari Antara pada hari Sabtu (7/6/2025).
Dijelaskan bahwa insiden penusukan terhadap korban terjadi di area parkir sebuah tempat kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka tusuk serius di bagian perut kiri yang menembus hingga ke usus.
Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika teman korban meminta karcis parkir kepada pelaku. Namun, pelaku justru menunjukkan reaksi marah dan melakukan pemukulan.
“Saat korban datang untuk memberikan bantuan, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusukkannya ke arah korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa setelah menerima laporan kejadian, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan intensif dan berhasil menangkap pelaku saat ia sedang mengendarai sepeda motor.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban,” tuturnya.
Firdaus menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Tajam.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang membawa ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.