Cekcok Parkir di Jakpus Berujung Penusukan, Pelaku Diciduk!

Admin

17/06/2025

2
Min Read

On This Post

Seorang pria dengan inisial TW (21) menjadi korban penusukan akibat perselisihan terkait urusan parkir di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial HB (31).

Insiden tersebut terjadi pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakpus. Kronologis kejadian bermula ketika pelaku hendak meninggalkan area parkir dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, pelapor meminta bukti pembayaran parkir kepada pelaku.

“Namun, pelaku justru menunjukkan sikap marah dan melakukan pemukulan terhadap pelapor, yang kemudian menyebabkan pelapor menghubungi korban,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, dalam keterangan resminya pada hari Jumat (6/6).

Ketika korban tiba di lokasi, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau lipat dari saku celananya. Tanpa ragu, pelaku menusukkan pisau tersebut sebanyak satu kali, mengenai bagian perut sebelah kiri korban.

“Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka tusuk yang cukup dalam, mencapai bagian usus dengan kedalaman 3 cm. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di RS Hermina Kemayoran. Sementara itu, pelaku berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelasnya lebih lanjut.

Tim Opsnal Kamneg 1 yang dipimpin oleh Iptu Ramses Manurung segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah melakukan pemantauan di wilayah Sumur Batu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.

Dengan sigap, petugas kepolisian membuntuti pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban.

“Sebilah pisau lipat ditemukan pada pelaku, dan selanjutnya diamankan bersama dengan pelaku,” tegasnya.

Selanjutnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat 2.