“`html
MasterV, Jakarta – Seorang pria berinisial F (35), yang diduga kuat melakukan penyiraman air keras terhadap mantan istri sirinya, S (23), serta seorang teman dekatnya, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dampak dari tindakan keji ini, kedua korban menderita luka serius yang cukup signifikan di berbagai bagian tubuh mereka akibat paparan cairan air keras tersebut.
“Pelaku berhasil kami ringkus tidak lama setelah insiden itu terjadi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Sabtu (31/5/2025), sebagaimana dilansir oleh Antara.
Kombes Pol Susatyo menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (29/5/2025). Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam waktu singkat setelah aksi penyiraman air keras tersebut dilakukan.
“Tindakan ini merupakan sebuah kejahatan kriminal yang sangat serius, mengingat pelaku dengan sengaja membawa air keras dengan tujuan melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Susatyo menerangkan bahwa tersangka melakukan penyiraman air keras ke arah korban saat mereka berada di Jalan Garuda. Akibatnya, korban S mengalami luka pada lengan kiri, paha kiri, dan area mulut. Sementara itu, teman dekat korban, FDL, mengalami luka pada lengan kiri, bagian kiri tubuh, serta pinggang sebelah kiri.
Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua hasil visum dan sebuah gelas berwarna hijau yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Motif: Sakit Hati
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekat pelaku adalah rasa sakit hati terhadap mantan istri sirinya, yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pria lain.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya merasa sakit hati karena sudah tidak tinggal serumah selama delapan bulan terakhir,” ungkap Agung.
Selain itu, pelaku memperoleh informasi bahwa korban S menjalin kedekatan dengan FDL. Berdasarkan informasi tersebut, pelaku mengambil air keras dari rumahnya dan kemudian menyiramkannya ke arah korban.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun.
“`