Teriaki Teroris di TransJ, Lansia & Korban Berdamai

Admin

21/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) yang sempat viral di dunia maya setelah terekam sedang melontarkan makian dan tuduhan teroris kepada seorang wanita. Rekaman video kejadian ini pertama kali diunggah oleh akun @warga.jakbar.

AKP Aprino Tamara, selaku Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, menjelaskan bahwa lansia yang berusia 69 tahun tersebut telah dipertemukan dengan wanita yang menjadi korban setelah proses pengamanan dilakukan.

"Benar, pelaku sudah berhasil kami amankan kemarin pagi. Selanjutnya, pagi tadi, korban bersedia hadir ke kantor polisi untuk bertemu dengan pelaku. Pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan damai, dan akhirnya korban memutuskan untuk mencabut laporannya," ungkap Aprino saat dihubungi pada hari Senin, 9 Juni 2025.

Mengenai alasan yang mendorong lansia tersebut untuk melontarkan perkataan kasar kepada korban, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menjadi pemicunya. Salah satunya adalah karena pelaku sedang terburu-buru untuk mengambil bantuan sosial (bansos).

"Pengakuannya adalah bahwa ia tersulut emosi, dan emosi tersebut dipicu oleh berbagai faktor. Ia mengatakan, ‘Saya lapar, Pak, belum makan dari pagi. Selain itu, saya juga kepikiran uang kost yang belum dibayar’," jelasnya.

"Kemudian, alasan ketiga adalah karena ia sedang terburu-buru untuk mengambil bansos. Kakek ini berusia 69 tahun dan hidup seorang diri," imbuhnya.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui perdamaian antara korban dan pelaku yang bersangkutan.

"Sudah selesai, sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tegasnya.

Sebelumnya, sebuah video sempat menjadi viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria lanjut usia yang tampak marah dan berteriak, menuduh seorang wanita sebagai teroris. Video ini diunggah oleh akun @warga.jakbar.

“Hari ini saya dipukul dan ditendang oleh bapak-bapak ini di halte depan Taman Anggrek. Alasannya karena penampilan saya dianggap seperti orang Arab," tulis akun tersebut, seperti yang dikutip dari merdeka.com pada hari Minggu, 1 Juni 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada hari Kamis, 29 Mei lalu.

"Saat itu, korban dan terlapor (bapak-bapak tersebut) berada dalam satu bus TransJakarta yang sama, berangkat dari Tanah Abang menuju Halte Taman Anggrek," terang Aprino.

"Menurut pengakuan korban, selama berada di dalam bus, ia merasa kakinya ditendang dan tangannya dipukul oleh pelaku. Ia mengaku tidak memahami apa penyebabnya, karena kejadian tersebut berlangsung secara tiba-tiba," lanjutnya.

Ketika mereka telah turun dari bus di halte, pria lansia tersebut masih terus marah dan mengeluarkan kata-kata kasar, bahkan menuduh wanita itu sebagai teroris, seperti yang terlihat dalam video yang beredar.

"Saat itu, petugas TransJakarta langsung memisahkan mereka. Sesuai dengan yang terlihat di video, wanita tersebut dipisahkan dari pria itu, namun keduanya masih terlibat adu mulut," jelasnya.

"Menurut pengakuan korban, ia sempat mengatakan ‘Apa sih, lu enggak jelas!’. Namun, pria tersebut terus meracau dan tidak ingat apa yang diucapkannya, hanya ingat telah menyebut kata ‘teroris’," tambahnya.

Meskipun mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut, korban pada awalnya belum membuat laporan kepolisian.

"Awalnya, ia hanya meminta rekaman CCTV kepada petugas TransJakarta, namun permintaannya tidak dikabulkan. Alasannya, sesuai dengan prosedur yang berlaku, rekaman CCTV hanya dapat diberikan atas permintaan pihak kepolisian," ujarnya.

Kemudian, pada hari berikutnya, yaitu hari Jumat, 30 Mei, pihak kepolisian menerima informasi mengenai kejadian tersebut dari berbagai platform media sosial. Selanjutnya, mereka menghubungi korban dan meminta yang bersangkutan untuk datang ke kantor polisi.

"Korban bersedia datang ke Polsek pada siang atau sore hari. Akhirnya, kami menerima laporan polisinya terkait dugaan penganiayaan ringan dan atau penghinaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 dan atau Pasal 315," ucapnya.

Selanjutnya, keterangan dari korban pun diambil dan dilakukan visum di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Meskipun demikian, pihak kepolisian mengaku belum menemukan saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), selain petugas TransJakarta yang telah memisahkan kedua belah pihak.

Sumber: Merdeka.com