Projo: Usul Pemakzulan Gibran Tidak Penting & Provokatif

Admin

14/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Fredy Damanik, Wakil Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), menilai bahwa usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai hal yang tidak substansial.

Oleh karena itu, Fredy menghimbau agar DPR, MPR, dan DPD tidak perlu memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut.

“Usulan dari Forum Purnawirawan TNI sebaiknya ditolak oleh DPR karena esensinya tidak penting dan cenderung provokatif. Kami mengimbau kepada DPR/MPR/DPD RI untuk mengabaikan usulan tersebut, karena itu hanyalah aspirasi yang lazim dari sebuah kelompok masyarakat, sama halnya dengan aspirasi yang disampaikan oleh buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya,” kata Fredy kepada Liputanku, Kamis (5/6/2025).

Fredy menegaskan bahwa usulan pemakzulan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat, karena tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku.

Menurut pandangannya, usulan yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI lebih mengarah pada tindakan provokatif dan berpotensi memecah belah persatuan.

Beliau kemudian menyinggung ketentuan konstitusi yang menyatakan bahwa Presiden atau Wapres dapat diberhentikan atau dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, melakukan pengkhianatan terhadap negara, terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya.

“Kita semua menyadari bahwa hingga saat ini, Wapres Gibran belum pernah terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun. Jangankan terbukti melakukan pelanggaran hukum, bahkan proses hukum pun tidak pernah menjerat beliau, misalnya sebagai tersangka atau dalam proses persidangan,” jelasnya.

“Dengan demikian, usulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan tersebut sangatlah dibuat-buat dan tidak memiliki landasan yang memadai untuk direspons oleh DPR RI. Tidak ada urgensinya untuk diperdebatkan. Bahkan, apabila sampai dibahas oleh DPR RI, hal ini justru berpotensi menciptakan kegaduhan baru dan memicu perpecahan di antara masyarakat Indonesia,” imbuh Fredy.

Lebih lanjut, Fredy meyakini bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran tidak akan mungkin ditindaklanjuti secara politis.

Alasannya, menurut Fredy, pemerintahan saat ini berada di bawah kepemimpinan Koalisi Indonesia Maju, dengan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Fredy menjelaskan bahwa Prabowo adalah seorang pemimpin yang sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dan telah berulang kali menyampaikan bahwa rakyat dan pemimpin harus bersatu padu.

“Tidak ada negara yang dapat mencapai kemajuan apabila para pemimpinnya terpecah belah; bahkan, negara tersebut berpotensi mengalami kehancuran, dan contohnya sudah banyak. Oleh karena itu, Presiden Prabowo, sebagai pemimpin koalisi (Kabinet) Merah Putih, tidak akan pernah menyetujui pemakzulan tersebut, karena beliau sangat memahami implikasinya,” paparnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR yang berisi desakan untuk segera memproses tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Surat bertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR, telah beredar luas di kalangan jurnalis.

“Dengan surat ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.

Pada bagian akhir surat tersebut, tercantum tanda tangan dari empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan peredaran surat tersebut.

Surat tersebut juga telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada hari Senin (2/6/2025) lalu.

“Ya, benar, surat tersebut sudah dikirimkan sejak hari Senin. Sudah ada tanda terima dari DPR, MPR, dan DPD,” ungkap Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Bimo menegaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai Wapres.

Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas masalah ini.