MasterV, Jakarta – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia baru-baru ini mengumumkan temuan terkininya mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga negara dan penegakan hukum. Sorotan utama mencakup kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang dirilis pada Selasa, 27 Mei 2025. Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas responden, sekitar 75,9%, menyatakan mengetahui dan pernah mendengar mengenai isu ini, sementara hanya 24,1% yang menyatakan sebaliknya.
Menurut Founder sekaligus peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi, dari kalangan responden yang mengetahui isu tersebut, hanya 18,7% yang meyakini bahwa ijazah sarjana Jokowi yang menjadi perdebatan adalah tidak sah. Namun, mayoritas responden, mencapai 69,7%, berpendapat sebaliknya.
Prof. Burhanuddin merinci lebih lanjut, bahwa 45% dari responden yang mengetahui kasus ijazah Jokowi menyatakan ketidakpercayaan sepenuhnya, sedangkan 24,7% responden mengungkapkan kurang percaya. Sebaliknya, hanya 5% responden yang sangat percaya dan 13,7% yang menyatakan percaya.
Menanggapi hasil survei ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Handoko, menegaskan bahwa pihaknya menghormati temuan tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa isu ijazah palsu yang diperdebatkan selama ini tidak benar.
“Kami menghargai setiap hasil survei yang mencerminkan pendapat publik. Kami pun memiliki keyakinan yang sama bahwa ijazah S1 Bapak Jokowi adalah asli,” ujar Handoko melalui pesan singkat kepada awak Liputanku, Sabtu (31/5/2025).
Handoko menambahkan, penanganan kasus ijazah palsu ini juga telah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan analisis laboratorium forensik, dipastikan bahwa ijazah presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah sah.
“Kasus dugaan ijazah palsu sedang dalam proses hukum di kepolisian. Hasil investigasi mengkonfirmasi keaslian ijazah S1 Bapak Jokowi,” tegas Handoko.
Dengan semakin jelasnya fakta-fakta terkait kasus ini, Handoko berharap agar semua pihak yang sebelumnya meragukan dapat menerima kebenaran bahwa isu ijazah palsu tidak terbukti. Lebih lanjut, ia berharap agar pihak-pihak yang sebelumnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dapat mempertanggungjawabkan laporan mereka.
“Projo mendorong terciptanya kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Para pihak yang dilaporkan juga diharapkan untuk bertanggung jawab atas tuduhan yang telah mereka lontarkan,” pungkasnya.