16 Mahasiswa Tersangka Demo: Proses Hukum Tetap Berlanjut!

Admin

07/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung kericuhan di depan Balai Kota Jakarta. Walaupun penahanan ditangguhkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para mahasiswa tersebut akan terus berlanjut.

"Meskipun penahanan ditangguhkan, bukan berarti kasus ini dihentikan. Proses hukum akan tetap berjalan, karena status mereka masih sebagai tersangka," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada awak media pada hari Sabtu (31/5/2025).

AKBP Reonald menjelaskan bahwa status 16 mahasiswa tersebut masih tetap sebagai tersangka meskipun saat ini mereka tidak ditahan. Beliau menambahkan bahwa para mahasiswa tersebut saat ini masih aktif mengikuti kegiatan perkuliahan.

"Status mereka tetap tersangka. Hanya saja, penahanannya ditangguhkan dengan pertimbangan masa depan mereka yang masih panjang. Kami berharap mereka dapat terus dibina dan dibimbing. Penangguhan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan kuliah dan meraih cita-cita," jelasnya.

Penetapan 16 Mahasiswa sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (21/5). Para tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk visum terhadap korban, serta *flashdisk* yang berisi video dan dokumentasi kejadian, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

Ke-15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, dan melawan petugas.

Tidak lama kemudian, pihak kepolisian kembali mengamankan seorang mahasiswa lain yang juga terlibat dalam demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta. Tersangka yang berinisial MAA tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka atas nama Saudara MAA, seorang mahasiswa dari Universitas TS, ditangkap di rumahnya, sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18 tanggal 24 Mei 2025," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dengan penangkapan ini, total mahasiswa yang diamankan terkait kejadian tersebut menjadi 16 orang.