JAKARTA, MasterV – Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), menjelaskan bahwa proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan sebuah perjalanan yang panjang dan berliku.
Sebelum sampai di MPR, proses pemakzulan harus melewati tahapan awal berupa sidang pleno di DPR yang wajib dihadiri oleh minimal 2/3 dari total anggota dewan.
"Karena bagaimanapun alurnya, semuanya dimulai dari DPR, lalu berlanjut ke MK, kemudian kembali lagi ke DPR, dan barulah ke MPR. Jadi, prosesnya masih sangat panjang," ungkap HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (5/6/2025).
Sesuai dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden diawali dengan sidang pleno DPR yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Selanjutnya, diperlukan persetujuan dari 2/3 peserta sidang pleno DPR yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, hasil sidang pleno tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Apabila MK memutuskan bahwa memang terdapat pelanggaran, maka hasil putusan tersebut akan diteruskan ke MPR untuk diproses lebih lanjut dalam rangka pemakzulan.
Di MPR, keputusan mengenai pemakzulan akan diambil melalui Keputusan MPR, dengan syarat sidang pleno dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
HNW menekankan bahwa MPR tidak dapat memproses usulan pemakzulan Gibran selama DPR dan MK belum memberikan tanggapan terhadap surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Seperti yang tertera dalam surat yang telah dibagikan, pihak Forum Purnawirawan juga menyatakan bahwa MPR baru bisa membahas hal ini jika ada usulan dari DPR," jelas HNW.
Tantangan Politik yang Signifikan
Selain prosesnya yang memakan waktu, upaya pemakzulan Gibran juga akan menghadapi tantangan politik yang tidak ringan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo.
Menurut Ganjar, pemakzulan akan menjadi sangat sulit mengingat Gibran mendapat dukungan kuat dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang memiliki mayoritas kursi di DPR.
"Melihat komposisi kerja sama politik di dalam KIM, rasanya proses ini tidak akan mudah," kata Ganjar kepada MasterV, pada hari Rabu (4/6/2025).
Tahapan awal pemakzulan dimulai dengan sidang pleno yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 dari peserta sidang yang hadir.
Sementara itu, DPR periode 2024-2029 terdiri dari delapan fraksi dengan total 580 kursi. Dari jumlah tersebut, tujuh fraksi tergabung dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dari tujuh fraksi yang tergabung dalam KIM Plus, jumlah kursi yang mereka miliki di DPR mencapai 470. Di sisi lain, PDI-P, yang berada di luar pemerintahan, memiliki 110 kursi.
Ganjar menambahkan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI saat ini baru sebatas mengirimkan surat kepada DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Gibran. Namun, mereka belum menyertakan bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh putra sulung Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Ini masih berupa pernyataan, akan lebih baik jika dilengkapi dengan bukti-bukti. Jika ada bukti, hal itu bisa menjadi dasar bagi DPR untuk merespons. Itu pun jika DPR memiliki suara yang bulat," tutur Ganjar.