Komdigi Tegur Nike, Google, dkk: Wajib Daftar PSE!

Admin

04/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA,MasterV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat adanya 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang masih belum menuntaskan proses pendaftaran maupun pemutakhiran data. Hal ini tentu menjadi perhatian serius.

Sebagai tindak lanjut, otoritas terkait memberikan peringatan tegas kepada puluhan perusahaan tersebut. Tujuannya jelas, kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, peringatan ini diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Privat.

Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa seluruh PSE Privat, tanpa memandang asal negara, memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran mereka secara berkala.

Tindakan ini krusial dalam menjaga akurasi serta keandalan data yang tersimpan.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun dari mancanegara, wajib hukumnya untuk mendaftar dan secara kontinu memperbarui data pendaftaran. Ini esensial demi menjaga akurasi dan keandalan informasi yang ada,” tegas Alexander melalui keterangan pers yang disampaikan pada hari Kamis (29/5/2025).

Kominfo sendiri telah mengirimkan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meskipun faktanya mereka beroperasi aktif dan menyasar pasar Indonesia.

Selain itu, terdapat pula 13 PSE Privat lain yang kedapatan belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.

“Kominfo mengedepankan pendekatan persuasif serta sosialisasi yang intensif terkait pengaturan ini. Tujuannya adalah untuk menjamin kedaulatan digital nasional sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen layanan digital,” jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik tersebut mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, serta secara proaktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan data.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” ungkap Alexander.

Kementerian Kominfo mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada seluruh PSE Privat yang termasuk dalam kategori wajib daftar untuk segera menunaikan kewajiban pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, diharapkan kesadarannya untuk memastikan bahwa data pendaftaran selalu terkini dan akurat, terutama jika terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi krusial lainnya.

Berikut daftar entitas PSE Privat yang tercatat belum melakukan pendaftaran: PT Yamaha Musik Indonesia Distributor, PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group), PT Philips Indonesia Commercia, Electronic Arts Inc, HP Inc, PT Daya Intiguna Yasa Tbk, hingga PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Selanjutnya, ada pula PT Unilever Indonesia Tbk, PT Fast Food Indonesia Tbk, WarnerMedia Global Digital Services LLC, Ebay Inc, Asustek Computer Inc, Micro-Star International Co Ltd, Nike Inc, Microsoft Corporation, BYD, The Emirates Group, Harman International Industries Inc, KLM Royal Dutch Airlines, Cathay Pacific Airways Liited, DHL Group, dan PT Lenovo Indonesia.

Adapun entitas yang perlu melakukan pembaruan data meliputi Ecart Webportal Indonesia (Lazada.com), Rekso Nasional Food (McDonald's), Zurich Asuransi, Google Indonesia, Traveloka, Tiki JNE, Apple, Garmin, Riot Games Services, Epic Games, Prudential, dan PT KAI.