36 PSE Privat Terancam Diblokir Kominfo, Google & Apple?

Admin

07/06/2025

2
Min Read

Sebanyak 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat menghadapi potensi pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ancaman ini muncul akibat ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan tersebut dalam mendaftarkan diri atau memperbarui data mereka.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, menegaskan bahwa peringatan serius ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik yang beroperasi di dalam negeri (domestik) maupun dari luar negeri (asing), memiliki tanggung jawab untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran mereka. Hal ini krusial untuk menjaga akurasi dan keandalan informasi," ungkap Alexander dalam pernyataan resmi yang diterima oleh detikINET.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang proaktif, Kominfo telah menyampaikan notifikasi resmi kepada dua kelompok PSE Privat. Kelompok pertama terdiri dari 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Kelompok kedua mencakup 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.

"Kominfo telah secara aktif melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi terkait peraturan ini. Tujuannya adalah untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," terang Alexander Sabar.

Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mereka mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Selain itu, mereka juga berkewajiban untuk memperbarui informasi pendaftaran secara berkala jika terjadi perubahan data.

Alexander Sabar kembali menekankan konsekuensi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan. "PSE Privat yang belum terdaftar, namun termasuk dalam kategori wajib daftar, berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan," jelasnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo secara tegas mengimbau seluruh PSE Privat yang termasuk dalam kategori wajib daftar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang sudah terdaftar, pembaruan data pendaftaran secara berkala sangat penting, terutama jika ada perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi penting lainnya.

Video: Respons Wamenkominfo soal Kantornya Digeledah Kejari

Video: Respons Wamenkominfo soal Kantornya Digeledah Kejari