Lihat Langsung Tambang PT Gag Nikel: Temuan Bahlil – Sedimentasi Nihil, Reklamasi Berjalan Baik, Secara Umum Tidak Ada Masalah…
SORONG, MasterV – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penilaian positif terhadap aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penilaian ini muncul setelah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan lapangan langsung ke lokasi pertambangan pada hari Sabtu (7/6/2025).
Tri Winarno, selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa area lahan yang dibuka oleh PT Gag Nikel relatif tidak terlalu luas.
MasterV/YOHANA ARTHA ULY Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Dari total 263 hektare lahan tambang, sebanyak 131 hektare sudah direklamasi, dan 59 hektare dinyatakan berhasil dalam penilaian reklamasi.
“Luas total area yang dibuka tidak terlalu besar. Dari total 263 hektare, 131 hektare telah berhasil direklamasi, dan 59 hektare di antaranya dinyatakan sukses dalam penilaian reklamasi,” ungkap Tri saat berada di lokasi.
Selain itu, Kementerian ESDM juga menyatakan bahwa dari hasil pengamatan udara, tidak ditemukan indikasi kerusakan pada wilayah pesisir. “Kami juga melihat dari atas bahwa tidak ada sedimentasi di area pesisir. Secara keseluruhan, dapat dikatakan bahwa tambang ini tidak menimbulkan masalah,” tambahnya.
Namun demikian, Tri menekankan bahwa hasil peninjauan ini masih bersifat sementara. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi komprehensif dari tim inspektur tambang yang telah ditugaskan ke seluruh area pertambangan di Raja Ampat.
“Para inspektur tambang akan menyampaikan laporan, yang kemudian akan dievaluasi secara menyeluruh. Diharapkan proses ini tidak memakan waktu lama sehingga kita dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan,” ujar Tri.
Terdapat 5 Tambang Nikel di Raja Ampat
Di wilayah Raja Ampat, tercatat ada lima perusahaan tambang yang memegang izin usaha, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, saat ini, hanya PT Gag Nikel yang masih aktif melakukan kegiatan produksi.
Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan terdaftar dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Luas wilayah izin PT Gag Nikel tercatat mencapai 13.136 hektare.
PT Gag Nikel juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan tambang yang diizinkan untuk melanjutkan operasi di kawasan hutan hingga masa kontrak berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Arya Arditya, selaku Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, menjelaskan bahwa sejak memulai kegiatan produksi pada tahun 2018, perusahaan telah menjalankan berbagai program keberlanjutan, terutama dalam hal rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan reklamasi tambang.
“Sejak awal produksi di tahun 2018, Gag Nikel secara konsisten menjalankan program keberlanjutan yang ambisius,” tegas Arya.
Hingga bulan Desember 2024, perusahaan mengklaim telah berhasil memulihkan 666,6 hektare DAS, termasuk lahan yang sudah ditanami, lahan dalam proses penilaian, dan lahan yang sedang dalam perawatan. Sementara itu, hingga April 2025, kegiatan reklamasi tambang telah mencapai 136,72 hektare, yang melibatkan penanaman lebih dari 350.000 pohon—70.000 di antaranya merupakan spesies endemik dan lokal.
Dia menambahkan bahwa kegiatan reklamasi ini diawasi secara ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak mengubah tata ruang yang berlaku.
Dengan adanya kunjungan langsung dari Menteri ESDM dan rencana evaluasi menyeluruh, masa depan operasi tambang nikel di Raja Ampat kini berada di tangan keputusan pemerintah yang akan datang.