JAKARTA, MasterV – Guna mendukung pendidikan bagi masyarakat luas, pemerintah telah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar Rp 10 triliun. Dana ini diperuntukkan bagi pelaksanaan renovasi serta pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah aktif melaksanakan renovasi Sekolah Rakyat Tahap I. Target yang ditetapkan adalah penyelesaian pada bulan Juli tahun 2025.
Proses penanganannya sendiri dibagi menjadi dua tahap, yaitu Tahap I dan Tahap I-B. Fokus utama pada tahap ini adalah renovasi non-struktural dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang, yang dilaksanakan di 100 Sekolah Rakyat yang tersebar di 63 lokasi berbeda.
Pekerjaan renovasi mencakup berbagai aspek, mulai dari perbaikan dinding, lantai, dan plafon, hingga penyediaan fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai. Selain itu, juga dilakukan pengadaan meubelair baru. Progres fisik dari pekerjaan ini hingga tanggal 29 Mei 2025 tercatat sebesar 11,48 persen.
"Penting untuk dicatat bahwa Tahap I maupun Tahap I-B di beberapa lokasi bersifat sementara. Hal ini disebabkan karena belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan untuk tingkat SD, SMP, atau SMA, tergantung pada kebutuhan yang ada di Pemerintah Daerah setempat," jelas Dody pada hari Senin (26/05/2025).
Sebaran lokasi renovasi Sekolah Rakyat Tahap I meliputi berbagai wilayah di Indonesia, yaitu Aceh (2), Sumatera Utara (3), Riau (1), Sumatera Barat (3), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (2), Jakarta (3), Jawa Barat (10), Jawa Tengah (7), DIY (2), Jawa Timur (12), Bali (1), NTB (1), NTT (1), Kalimantan Selatan (2), Sulawesi Utara (2), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Selatan (4), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), dan Papua (1).
Sementara itu, pada Tahap II, fokus akan beralih pada pembangunan Sekolah Rakyat yang benar-benar baru. Target penyelesaian untuk tahap ini adalah pada bulan Juli tahun 2026.
"Kami telah melakukan verifikasi terhadap 224 lokasi yang diusulkan untuk Tahap II. Dari jumlah tersebut, 37 lokasi telah disetujui, sementara 69 lokasi belum disetujui karena berbagai alasan, termasuk ketidaklengkapan sertifikat lahan. Lebih lanjut, 116 lokasi tidak disetujui karena lahan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuh Dody.