Puan Minta Pembacokan Jaksa Deli Serdang Diusut Tuntas

Admin

29/05/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan perhatian khusus terhadap kasus pembacokan yang menimpa seorang jaksa di Deli Serdang. Beliau menekankan bahwa segala bentuk intimidasi yang ditujukan kepada aparat penegak hukum tidak dapat ditoleransi.

“Intinya, tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apapun. Jika ada indikasi intimidasi, kasus ini harus diusut secara tuntas,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Puan meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. “Ya, harus diusut tuntas dan melalui prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus pembacokan yang menimpa JWS, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain Jaksa JWS, korban lainnya adalah ASH, yang merupakan ASN di Kejari Deli Serdang.

“Motif dari tindakan ini masih dalam pendalaman, terus kami kembangkan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, kepada merdeka.com pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembacokan tersebut. Salah seorang di antaranya diketahui merupakan wakil ketua organisasi masyarakat di Deli Serdang.

“Tiga orang yang telah ditangkap adalah AFL alias K, yang diduga sebagai otak dari aksi pembacokan ini, telah diamankan pada malam sebelumnya, pukul 21.00 WIB. Kemudian, SD alias G sebagai eksekutor, dan M alias B yang bertugas membonceng G,” jelasnya.

Perlu diketahui, JWS, yang merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, menjadi korban pembacokan dengan tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot. JWS sendiri telah membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap pelaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam menanggapi dugaan pemerasan yang dituduhkan korban terhadap pelaku.

“Jadi, perlu kami sampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Mengapa tidak benar? Karena yang pertama, jaksa yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan pelaku,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 26 Mei 2025.

Menurut Harli, meskipun pelaku dan korban saling mengenal, tuduhan pemerasan tersebut tidak masuk akal karena jaksa tersebut tidak menangani perkara yang melibatkan pelaku.

“Saya kira ini tidak logis, bahkan secara logika hukum pun tidak masuk akal. Kami menduga bahwa pelaku berusaha menutupi isu pokoknya. Jadi, sengaja menciptakan isu seolah-olah ada permintaan sejumlah uang dari jaksa kepada yang bersangkutan,” jelas Harli.

“Padahal, tujuannya adalah agar perhatian publik teralihkan kepada hubungan antara pelaku pembacokan dengan jaksa itu sendiri. Padahal, ada isu yang lebih besar terkait penanganan perkara tersebut. Atas dasar inilah, kami berkeyakinan bahwa tidak ada permintaan uang seperti itu,” sambungnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap jaksa yang dituduh melakukan pemerasan. Pendalaman juga dilakukan terhadap para pimpinan satuan kerja di Deli Serdang.

“Terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan, kami menyelidiki apakah benar ada keterkaitan dengan pelaku ini. Termasuk, karena jaksa ini dalam kondisi sadar dan stabil, kami juga telah menanyakan secara mendalam. Dia mengaku, bahkan menyatakan dengan tegas bahwa dia tidak pernah meminta sejumlah uang,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik Kejaksaan pun mendalami alasan pelaku melontarkan isu dugaan pemerasan tersebut. Jangan sampai informasi ini menjadi liar dan mengganggu kinerja jajaran Kejaksaan.

“Karena, sekali lagi, kami sangat menyesalkan pernyataan dari pelaku yang menyatakan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh permintaan sejumlah uang. Padahal, dalam konteks apa? Tentu, jika ada permintaan, pasti ada hubungan sesuatu. Misalnya, karena jaksa menangani perkaranya, namun dalam kasus ini tidak ada. Jadi, tuduhan itu tidak logis dan tidak berdasar,” tegas Harli.