Usul Pensiun ASN 70 Tahun: Bebani APBN? Puan Minta Dikaji!

Admin

06/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Wacana mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga mencapai usia 70 tahun telah memicu beragam opini dan diskusi yang menarik.

Menanggapi usulan yang diajukan oleh KORPRI, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa rencana perpanjangan usia pensiun ASN, yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam revisi UU ASN, memerlukan telaah yang lebih komprehensif.

“Terkait usulan perpanjangan usia pensiun ASN, idealnya dilakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu,” ungkap Puan di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Minggu, 25 Mei 2025.

Puan menyoroti aspek penting terkait tingkat produktivitas ASN jika batas usia pensiun mengalami peningkatan.

“Apabila usia pensiun diperpanjang, apakah akan berdampak positif terhadap produktivitas pegawai? Dan yang tak kalah krusial, bagaimana ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat?” tanyanya.

Seperti yang telah diketahui, Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 tahun. Sementara itu, JPT Madya atau Eselon I mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 63 tahun. Selanjutnya, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 tahun, Eselon III dan IV 60 tahun, dan Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.

Puan juga menekankan pentingnya pengkajian yang mendalam terhadap usulan tersebut, serta mengingatkan agar implementasinya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Apakah kajian terkait usulan ini sudah tersedia? Apa landasan yang mendasarinya? Jangan sampai justru menjadi beban tambahan bagi APBN,” tegasnya.

Apabila usulan ini memperoleh persetujuan resmi dari Pemerintah, batas usia kerja di Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di antara negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, rata-rata usia pensiun pekerja di negara-negara ASEAN berkisar antara 60 hingga 65 tahun. Selain Indonesia, Malaysia juga tengah mempertimbangkan usulan peningkatan usia pensiun wajib dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Sementara itu, Singapura berencana menaikkan batas usia pensiun menjadi 64 tahun mulai tanggal 1 Juli 2026.

Selain menanggapi isu terkait RUU ASN, Puan juga memberikan tanggapan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah mahasiswa. Terdapat laporan mengenai adanya intimidasi yang dialami oleh mahasiswa yang menggugat UU TNI dari pihak yang tidak dikenal.

Cucu dari Bung Karno tersebut mengaku baru mengetahui informasi mengenai adanya sejumlah mahasiswa yang mengalami intimidasi akibat gugatan terhadap UU TNI di MK.

“Apabila memang benar demikian, kami akan menindaklanjuti, kami akan menanyakan hal ini kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Siapa yang melakukan intimidasi, apa dasar dari intimidasi tersebut, dan mengapa hal ini bisa terjadi?” tanya Puan.