JAKARTA, MasterV – Terdapat aturan yang melindungi keberadaan pulau-pulau kecil, serupa dengan pulau-pulau yang tengah ditambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Berikut adalah landasan hukumnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil secara spesifik mengatur perihal tersebut.
Perlu diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2014 merupakan revisi dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Larangan aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, dan pasal-pasal terkait larangan ini tetap berlaku dalam UU Nomor 1 Tahun 2014.
Aturan ini pun menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari Greenpeace hingga Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Berikut adalah bunyi lengkapnya:
Bagian Keenam: Larangan
Pasal 35: Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang; b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi; c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang; d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang; e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; g. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain; h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun; i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Nikel termasuk ke dalam kategori mineral logam. Dapat dilihat, larangan menambang mineral tertuang pada Pasal 35 huruf k di atas.
Sanksi pidana terkait pelanggaran ini diatur dalam Pasal 73. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Kemudian, bagaimana batasan ukuran yang mendefinisikan “pulau kecil”? Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 poin 3 di UU Nomor 1 Tahun 2014.
Pasal 1 3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya
2.000 km persegi setara dengan 200.000 hektare. Sekarang, mari kita lihat ukuran pulau-pulau yang kegiatan penambangan dilakukan di Raja Ampat.
Ukuran pulau-pulau
Sebagian besar pulau yang ditambang di Raja Ampat masuk kategori pulau kecil, kecuali satu pulau.
1. Pulau Gag memiliki luas 187,87 hektare, dan penambangan dilakukan oleh PT GAG Nikel.
2. Pulau Kawei dengan luas 4.561 hektare ditambang oleh PT Kawei Sejahtera Mining atau PT KSM.
3. Pulau Manuran memiliki luas 743 hektare dan ditambang oleh PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).
4. Pulau Waigeo adalah pulau terbesar di Raja Ampat, dengan luas 3.155 km persegi. PT ASP juga menjadi pihak yang melakukan penambangan di pulau ini.
5. Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare ditambang PT Mulia Raymond Perkasa atau PT MRP.
6. Pulau Manyaifun seluas 21 hektare ditambang PT MRP.
Dengan demikian, mayoritas pulau yang menjadi lokasi penambangan adalah pulau-pulau kecil, terkecuali Pulau Waigeo yang merupakan pulau terluas di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.