Purnawirawan Minta Gibran Dimakzulkan, Dulu Pro AMIN?

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah melayangkan surat kepada MPR dan DPR RI, yang berisi tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Hal yang menarik, salah satu tokoh purnawirawan yang turut serta dalam upaya pemakzulan ini diketahui pernah menjadi relawan pendukung Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN).

Adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, salah satu tokoh Purnawirawan Prajurit TNI yang gencar menyuarakan pemakzulan Gibran sebagai wapres. Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputanku, Selasa (3/6/2025), Fachrul Razi tercatat pernah aktif sebagai relawan yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Cak Imin.

Kala itu, Fachrul Razi tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3). Dukungan dari kelompok relawan ini bahkan diterima secara langsung oleh Anies Baswedan.

Seperti yang kita ketahui, Anies Baswedan-Cak Imin merupakan rival dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres. Pada tahun 2024, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pilpres dan secara resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kini, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi termasuk dalam barisan tokoh yang menuntut pemakzulan Gibran dari kursi Wakil Presiden. Bersama dengan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Fachrul Razi ikut menandatangani surat yang dilayangkan kepada DPR/MPR.

Surat tersebut secara tegas berisi permohonan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Pengiriman surat ini dilakukan pada hari Senin (2/6) lalu.

“Betul, kami telah mengirimkan surat tersebut ke DPR dan MPR. Surat ini telah disetujui oleh Pak Try, dan kemudian dikirimkan pada tanggal 2 kemarin, hari Senin, ke DPR, MPR, dan DPD RI,” ungkap Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, kepada awak media pada hari Selasa (3/6).

Bimo menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat 8 poin sikap yang dipegang oleh purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah pada poin pemakzulan Gibran.

“Sebenarnya, dari purnawirawan ada 8 poin. Namun, untuk saat ini, yang kami ajukan ke DPR RI adalah poin mengenai pemakzulan Gibran terlebih dahulu. Jadi, kami memprioritaskan poin nomor 8,” jelasnya.

Berikut ini adalah isi dari ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI, khususnya poin ke-8 yang disampaikan kepada DPR/MPR:

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, dengan alasan bahwa keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut. Meskipun demikian, ia menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

“Jika melalui jalur persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal), kami belum menerima surat semacam itu. Akan saya cek terlebih dahulu,” kata Indra saat dimintai konfirmasi.