Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, MK Final!

Admin

12/06/2025

4
Min Read

On This Post

Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat kepada MPR dan DPR, mendesak agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera ditindaklanjuti. Perlu ditegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang menjadi dasar permasalahan, bersifat final dan mengikat.

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan 8 poin sikap, dengan salah satu poin krusial adalah pemakzulan terhadap Gibran. Tuntutan pemakzulan ini didasarkan pada persoalan proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan pantauan di laman resmi MK, pada hari Selasa (3/6/2025), MK telah secara tegas menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap mengikat. Putusan tersebut berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilihan kepala daerah.

“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian pernyataan tegas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Putusan tersebut merupakan hasil dari sidang dua perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro, serta Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.

Terkait Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, Enny menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sebagaimana telah diinterpretasikan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh MK terkait Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya mengemukakan bahwa telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyoroti tiga isu pokok terkait batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

MK berpendapat bahwa penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang cakupannya luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan tersebut.

“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan ‘wakil kepala daerah’ tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” jelas Ridwan.

Ridwan melanjutkan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala provinsi, kabupaten, dan kota tidak menyebutkan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memasukkan jabatan wakil kepala daerah dalam definisi kepala daerah.

Keberadaan wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai *elected official*.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Forum Purnawirawan TNI diketahui telah mengirimkan surat kepada MPR hingga DPR, meminta agar pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka segera diproses. Surat tersebut dikirimkan pada hari Senin (2/6) lalu.

“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” ungkap Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, kepada wartawan pada hari Selasa (3/6).

Bimo menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat 8 poin sikap yang diusung oleh purnawirawan TNI. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya saat ini berfokus pada poin pemakzulan Gibran.

“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” jelasnya.

Ketua MPR Ahmad Muzani sempat memberikan tanggapan terkait usulan pemakzulan Gibran. Muzani menyatakan bahwa proses pilpres pada 14 Februari 2024 telah berjalan sesuai dengan prosedur konstitusional.

Muzani menambahkan bahwa KPU juga telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut telah sah.

Keputusan ini kemudian diperkuat oleh MK setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. Pada akhirnya, MK memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.

“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” pungkas Muzani kepada awak **Liputanku**, seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, seperti yang dilansir oleh detikBali pada hari Sabtu (10/5).