Putusan MK: Rumah Subsidi Kini Bisa Lebih Minimalis?

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

Putusan MK Jadi Dasar Perubahan Luas Rumah Subsidi

JAKARTA, MasterV – Pemerintah telah menyatakan bahwa rencana untuk membangun rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil, atau yang dikenal sebagai rumah subsidi minimalis, sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, kebijakan terkait rumah subsidi berukuran lebih kecil ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-X/2012.

Sri Haryati menyampaikan, seperti yang dikutip dari keterangan resminya pada hari Senin (09/06/2025), bahwa "MK telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai luas lantai rumah minimal sebesar 36 meter persegi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dikarenakan ketentuan tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)."

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk mendesain rumah subsidi dengan ukuran yang lebih efisien, asalkan tetap memprioritaskan prinsip rumah yang layak huni.

Sri juga menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 12 Tahun 2021, memang menyebutkan ukuran lahan kavling antara 60 hingga 200 meter persegi, dengan lebar muka minimal 5 meter.

"Pernyataan mengenai ukuran lahan kavling tersebut bukan tercantum dalam batang tubuh peraturan, melainkan dalam bagian penjelasan," ungkapnya.

Beliau menegaskan bahwa inisiatif rumah subsidi minimalis ini bukanlah bertujuan untuk menurunkan kualitas hunian, melainkan untuk menyediakan alternatif yang lebih terjangkau dan strategis bagi MBR.

Pembangunan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi pun masih sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.

"Luas tersebut masih memenuhi standar kebutuhan ruang per jiwa, yaitu sekitar 6,4 meter persegi hingga 9 meter persegi, terutama untuk keluarga kecil atau individu lajang," terangnya.

Sebagai informasi tambahan, batas minimal luas rumah subsidi diperkirakan akan mengalami penurunan, baik untuk luas tanah maupun luas bangunan. Hal ini tertuang dalam draf aturan terbaru yang tengah dirancang oleh Kementerian PKP.

Draf aturan tersebut berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).

Salah satu poin yang diatur dalam draf aturan ini adalah mengenai batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.

Diuraikan bahwa luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi, sementara luas tanah paling tinggi adalah 200 meter persegi. Untuk luas bangunan, batas paling rendah adalah 18 meter persegi, dan batas paling tinggi adalah 36 meter persegi.

Namun demikian, ketentuan mengenai luas tanah tersebut masih memerlukan adanya perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batasan minimal dan maksimal luas rumah subsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).

Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai paling rendah adalah 21 meter persegi dan paling tinggi adalah 36 meter persegi.