Sekolah Gratis Wajib: Pemerintah Cari Dana Alternatif

Admin

06/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Pada tanggal 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Pemerintah mengakui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada saat ini tidak akan mampu menanggung beban biaya tambahan yang sangat besar, terutama jika harus mencakup sekolah-sekolah swasta.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah kini aktif mencari berbagai alternatif skema pendanaan di luar APBD. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan putusan MK tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, implementasinya merupakan sebuah kewajiban. Pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan alokasi anggaran yang tidak sedikit.

Namun, Bima Arya juga menjelaskan bahwa kebijakan sekolah gratis ini belum dapat langsung diterapkan pada tahun 2025. Penerapannya memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama dengan tiga ibu rumah tangga mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Menurut Ketua MK Suhartoyo, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan beragam interpretasi dan perlakuan yang diskriminatif.

Pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai alternatif skema pendanaan yang dapat mendukung program sekolah gratis ini. Salah satu opsi yang dijajaki adalah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperoleh sumber pendanaan tambahan. Di samping itu, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan pemanfaatan anggaran pendidikan yang telah dialokasikan, dengan memastikan bahwa alokasi minimal 20% dari APBN/APBD benar-benar tepat sasaran.

Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi prioritas utama, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta di daerah tertinggal. Penyaluran dana BOS harus dilakukan secara tepat waktu dan efektif. Pemerintah juga berencana untuk melakukan realokasi dana dari proyek-proyek yang dianggap kurang mendesak ke sektor pendidikan. Bahkan, Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pun tengah dipertimbangkan untuk membiayai proyek infrastruktur pendidikan.

Pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari perusahaan swasta juga menjadi salah satu opsi yang menarik. Pemerintah daerah juga dapat mempertimbangkan opsi pinjaman daerah atau penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pendanaan tambahan. Semua opsi ini sedang dikaji secara mendalam untuk menjamin keberlanjutan program sekolah gratis.

Putusan MK ini memiliki implikasi yang signifikan bagi sekolah-sekolah swasta di Indonesia. Sekolah swasta dengan standar tinggi dan biaya pendidikan yang relatif mahal kemungkinan masih diperbolehkan untuk memungut biaya tambahan, namun tetap harus berada di bawah pengawasan ketat dari pemerintah. Sekolah swasta yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah dan mengikuti standar pembiayaan serta kualitas yang telah ditetapkan akan memperoleh subsidi penuh.

Akan tetapi, sekolah swasta yang memilih untuk tetap mandiri dalam hal kurikulum dan pembiayaan tidak akan diwajibkan untuk mengikuti program pemerintah. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah swasta tersebut untuk menentukan arah dan model pendidikan yang sesuai dengan visi mereka. Pemerintah akan terus membuka dialog dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi putusan MK ini berjalan dengan lancar dan adil.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) saat ini tengah membahas skema yang relevan untuk mengakomodasi berbagai jenis sekolah tersebut. Diharapkan, aturan turunan dari putusan MK ini dapat memberikan perbedaan yang jelas antara sekolah yang harus digratiskan sepenuhnya dan sekolah yang masih diperbolehkan menerima kontribusi dari masyarakat.

Putusan MK ini akan diintegrasikan ke dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk memperkuat landasan hukumnya. Tujuan dari integrasi ini adalah untuk memberikan kejelasan terkait skema pendanaan dan mekanisme implementasi program sekolah gratis. Pemerintah memiliki komitmen penuh untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan dasar yang berkualitas.

Putusan MK ini juga dipandang sebagai langkah penting dalam memajukan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak atas pendidikan yang gratis dan berkualitas. Hal ini selaras dengan komitmen internasional Indonesia terhadap Konvensi Hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Pemerintah akan terus berupaya memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat dan skema pendanaan yang jelas, diharapkan implementasi program sekolah gratis ini dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan bahwa program ini memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

.