Putusan MK: Sekolah Swasta Gratis? Pemprov Jakarta Siap!

Admin

12/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan proyek percontohan guna mewujudkan sekolah swasta gratis. Langkah ini selaras dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus gratis, Pemerintah Jakarta akan segera mempersiapkan diri,” ujar Bapak Pramono di Jakarta, Selasa (6/3/2025), seperti yang dilansir oleh Antara.

Menurut penuturannya, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah merancang sebuah proyek percontohan yang bertujuan untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Beliau menjelaskan bahwa saat ini, seluruh sekolah negeri di wilayah Jakarta telah menerapkan kebijakan gratis dan telah berjalan dengan baik selama beberapa tahun terakhir.

“Untuk sekolah swasta, kami saat ini tengah mempersiapkan beberapa SD, SMP, dan SMA sebagai ‘pilot project‘ untuk program sekolah gratis ini,” ungkapnya.

Bapak Pramono menegaskan, dengan adanya putusan MK terkait sekolah negeri dan swasta tingkat SD serta SMP yang harus gratis, maka pihaknya akan mempercepat proses implementasinya.

“Dengan adanya keputusan ini, kami akan mengakselerasi persiapan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara, yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat dan daerah, memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Bapak Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan penafsiran ganda dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Hakim Konstitusi, Ibu Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, dapat mengakibatkan kesenjangan dalam akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih lagi, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung yang dimiliki oleh sekolah negeri.

Dalam situasi demikian, menurut MK, negara tetap memikul kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.