Respons Parpol & Menteri Soal Tambang Nikel Raja Ampat

Admin

20/06/2025

11
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Polemik terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan berbagai pihak. Terkini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat sejak 5 Juni 2025.

Reaksi atas isu ini bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk partai politik (parpol). Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyampaikan dukungan penuh terhadap pemerintah dalam melakukan evaluasi komprehensif terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Fraksi Gerindra DPR RI akan mengkaji isu ini dengan seksama dan mendorong evaluasi menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat lokal, hingga kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 5 Juni 2025.

Senada dengan itu, Partai Golkar juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah membekukan sementara kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat. Mereka menilai keputusan ini didasari bukti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, M. Sarmuji, menyatakan bahwa kebijakan Menteri ESDM sudah tepat dan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Undang-undang ini secara eksplisit melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil apabila menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat,” jelas Sarmuji.

Lebih lanjut, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengakui bahwa polemik tambang nikel di Raja Ampat telah lama menjadi perhatian komisinya. Oleh karena itu, pada 28 Mei hingga 2 Juni 2025, Komisi VII melakukan kunjungan kerja saat reses ke Raja Ampat.

“Komisi VII berdialog dengan gubernur dan aparat pemerintah daerah, termasuk kelompok-kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Semua masukan didengar dan diperhatikan,” ujar Saleh, seperti dikutip dari keterangan yang diterima pada Minggu (8/6/2025).

Sementara itu, Istana Kepresidenan memastikan akan segera menuntaskan permasalahan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menginformasikan bahwa koordinasi dengan sejumlah menteri terkait telah dilakukan.

“Sudah, sudah langsung ditindaklanjuti,” kata Teddy singkat.

Berikut adalah rangkuman respons terkait polemik izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dihimpun oleh Tim News MasterV:

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan dukungannya terhadap pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Tentu kami di Fraksi Gerindra DPR RI akan mengkaji isu ini secara lebih seksama, dan mendorong evaluasi menyeluruh mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, keberlangsungan hidup masyarakat lokal, hingga kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan, serta undang-undang yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Budisatrio menekankan bahwa meskipun hilirisasi nikel merupakan industri strategis nasional, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek ekologi dan sosial, khususnya di wilayah konservasi seperti Raja Ampat.

“Pengecualian memang diatur, namun harus dibuktikan bahwa seluruh persyaratannya benar-benar dipenuhi di lapangan. Saat ini, kami menantikan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup yang tengah melakukan evaluasi teknis di area pertambangan di lima pulau tersebut,” ungkapnya.

Budisatrio menegaskan bahwa Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis yang tak tergantikan. Ia menggarisbawahi bahwa kawasan ini adalah pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 500 spesies karang, serta merupakan bagian dari Coral Triangle yang diakui secara global.

Selain menjadi pusat biodiversitas, menurutnya, Raja Ampat juga memiliki potensi luar biasa di sektor ekowisata berbasis masyarakat, penelitian kelautan, dan konservasi lingkungan yang berkelanjutan.

“Kami memahami pentingnya hilirisasi nikel sebagai bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, Raja Ampat tidak bisa dilihat semata-mata dari kacamata industri ekstraktif. Ada nilai ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi jangka panjang yang jauh lebih besar jika kawasan ini dikelola secara bijak. Nilai-nilai ini juga harus kita perjuangkan,” tegas Budisatrio.

Partai Golkar memberikan dukungan penuh kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, atas keputusannya menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil karena aktivitas tambang tersebut terbukti merusak lingkungan.

Undang-undang ini secara tegas melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat.

Sarmuji menjelaskan bahwa Raja Ampat memiliki 4,6 juta hektare lautan yang mencakup 1.411 pulau kecil, atol, dan beting yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.

“Raja Ampat dilintasi garis khatulistiwa dan memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Bentang Laut Kepala Burung ini merupakan kawasan yang dilindungi,” ujar Sarmuji dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat adalah prioritas utama pemerintah.

“Kawasan ini menyimpan kekayaan alam unik yang tidak ditemukan di tempat lain. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat dan lembaga terkait berkomitmen untuk melindungi dan menjaga lingkungan dari keserakahan ekonomi sesaat,” kata Sarmuji.

Menyikapi polemik kegiatan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, yang diduga merusak ekosistem setempat, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan arahan tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.

Hingga saat ini, tercatat dua PPKH telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

“Sebagai respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya, yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” jelas Ade dalam keterangannya pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dia menuturkan bahwa pihaknya memprioritaskan perlindungan kawasan ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.

“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” pungkas Ade.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyegel empat tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Empat perusahaan tambang nikel yang disegel adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Meskipun seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT ASP, PT GN, dan PT KSM.

“PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare. Sementara, PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas kurang lebih 6.030,53 hektare,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya yang diterima Liputanku, Kamis 5 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa kedua pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Hanif mengungkapkan bahwa tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya oleh PT ASP, antara lain tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan limbah larian. Dengan demikian, KLH menghentikan aktivitas tersebut dan memasang plang peringatan sebagai bentuk tindakan tegas.

“KLH/BPLH akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT GN dan PT ASP. Jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, maka izin tersebut akan dicabut,” tegasnya.

Hanif menyampaikan, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan non-pertambangan, seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan.

“Kegiatan pertambangan bukanlah prioritas di pulau kecil. Hal ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023,” ucap Hanif.

Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa larangan relatif terhadap kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), seperti polusi air laut dan perubahan tata ruang yang merusak daya dukung ekosistem.

Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Batang Pele juga ditemukan melanggar karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH, sehingga kegiatan eksplorasinya dihentikan.

Adapun PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawe diketahui membuka tambang di luar area yang disetujui dalam dokumen lingkungan dan PPKH seluas 5 hektare. Aktivitas ini menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

“Untuk PT KSM, akan diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kemungkinan gugatan perdata,” pungkas Hanif.

Dugaan eksploitasi tambang nikel, yang memicu tagar Save Raja Ampat di media sosial, mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Kemenpar mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan kawasan Raja Ampat tetap terlindungi sebagai upaya menangani isu nasional #saverajaampat. Pentingnya keseimbangan antara ekonomi dan ekologi pun menjadi hal yang ditekankan dalam pembangunan, khususnya pariwisata.

“Kita ingin pembangunan apapun, termasuk kepariwisataan, harus menjaga keseimbangan antara ekologi, teritori sosial, dan skala ekonomi,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, dilansir dari rilis yang diterima Liputanku, Kamis, 4 Juni 2025.

Untuk menjaga kelestarian kawasan Raja Ampat, Kementerian Pariwisata telah melakukan tiga langkah konkret:

1. Kunjungan dan Dialog DPR Bersama Masyarakat

Kemenpar bersama Anggota DPR-RI melakukan kunjungan langsung ke Raja Ampat, Papua Barat, pada 28 Mei sampai 1 Juni 2025. Kunjungan ini dilakukan guna menyerap aspirasi masyarakat, terutama masyarakat adat.

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana pemberian izin pertambangan baru.

Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat harus dijaga sebagai kawasan wisata, bukan wilayah industri ekstraktif. Sebagai hasil dari kunjungan tersebut, Komisi VII DPR berkomitmen membawa aspirasi mengenai pencemaran lingkungan akibat tambang nikel ke DPR RI. Selain itu, Komisi VII DPR juga meminta evaluasi izin tambang oleh pemerintah pusat sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat.

2. Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya

Menteri Pariwisata Widiyanti telah menerima kunjungan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenpar dan Gubernur Papua Barat Daya berkomitmen untuk menjaga ekologi Raja Ampat.

Pemerintah daerah menegaskan agar kawasan Raja Ampat tetap diarahkan sebagai kawasan konservasi laut, geopark UNESCO, dan destinasi unggulan pariwisata Indonesia, tanpa dikompromikan dengan aktivitas pertambangan.

3. Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Kemenpar juga menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis, 5 Juni 2025, untuk menguatkan langkah perlindungan jangka panjang terhadap Raja Ampat.

Salah satu inisiatif utama yang sedang dikaji, yaitu mendorong Raja Ampat berfokus pada quality tourism, dengan mengedepankan sustainable tourism serta investasi hijau yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon berharap tidak ada aktivitas penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebab, aktivitas penambangan hanya akan merusak keindahan alam dan juga ekosistem.

Diketahui, kawasan Raja Ampat kini tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Ya, saya kira kita concern ya dengan apa yang terjadi di sana. Kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem alam yang saya kira sangat indah di Raja Ampat,” kata Fadli Zon, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat 6 Juni 2025.

Fadli Zon juga mengingatkan jangan sampai investasi dan aktivitas penambangan mengganggu situs-situs bersejarah.

“Selain itu juga situs yang menurut saya sangat baik ini yang mungkin nanti harus dibicarakan, bagaimana investasi dan kegiatan-kegiatan penambangan itu jangan sampai mengganggu situs-situs bersejarah, termasuk situs yang merupakan ekosistem alam yang sudah baik terjaga selama ini,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menghentikan sementara aktivitas penambangan di Raja Ampat.

Namun, dia mengungkapkan, ada sejumlah aktivitas pertambangan di daerah lain yang mengancam gua-gua purba.

“Kita juga memantau di beberapa titik, di Sulawesi, di Kalimantan, ada penambangan-penambangan itu yang mengancam gua-gua purba yang di dalamnya ada lukisan-lukisan purba yang umurnya puluhan ribu tahun. Ini juga sangat membahayakan,” ungkap Fadli.

Dia mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut ke Bahlil. Kementerian Kebudayaan juga telah membuat kajian terutama gua-gua purba di Kalimantan.

“Ya, secara lisan sudah, tapi kita sedang membuat kajiannya, lokasi-lokasi tempat, terutama yang di Kalimantan,” pungkasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bicara mengenai izin pertambangan di Raja Ampat. Menurutnya, salah satu perusahaan bernama PT Gag Nikel (GN) yang melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, perizinannya sudah lengkap.

“Segala perizinannya sudah lengkap dari PT GN ini, jadi mulai IUP kemudian persetujuan lingkungan, termasuk pinjam pakai, karena ini hampir seluruh areal di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan, termasuk PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung,” kata Hanif saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Menurutnya, pelaksanaan penambangan di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, tingkat pencemaran yang tampak oleh mata hampir tidak terlalu serius.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap aturan lingkungan terhadap PT GN itu.

“Kalaupun ada gejala ketidaktaatannya hampir ke minor-minor saja, tapi dari pandangan mata, masih perlu dilakukan kajian kajian mendalam,” ucapnya.

Sebab, kata Hanif, aktivitas di pulau itu membuat sedimentasi sudah menutupi permukaan koral yang mesti dijaga keberadaannya.

“Secara umum pulau dikelilingi oleh koral, koral sebagai suatu habitat yang harus kita jaga benar keberadaannya, sangat penting untuk kehidupan kita semua,” ucapnya.

“Terkait kerentanan ekosistem Raja Ampat, jadi persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali,” sambungnya.

Sementara itu, Hanif juga akan meninjau kembali aktivitas penambangan di Pulau Manuran oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Menurutnya, ada indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT ASP.

“Jadi, persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat,” katanya.

“Jadi, sampai sekarang dokumen tersebut belum ada di kami, kami nanti akan minta diserahkan ke kami untuk di-review lebih lanjut,” sambungnya.

Hanif melanjutkan, untuk PT KSM juga akan ditinjau kembali persetujuan lingkungannya. Begitu juga dengan PT MRP sudah diminta untuk menghentikan kegiatannya.

“Secara umum, kami akan meminta teman-teman di Papua Barat Daya untuk mereview, mencermati kembali tata ruangnya dengan memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis,” pungkas Hanif.