“`html
JAKARTA, MasterV – Muhammad Haris, Anggota Komisi XII DPR, berpendapat bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Usai pencabutan izin tersebut, tugas krusial berikutnya yang diemban pemerintah, menurutnya, adalah merehabilitasi kawasan Raja Ampat.
"Pasca pencabutan izin, langkah fundamental yang harus diambil adalah merehabilitasi kawasan tersebut dan memberdayakan masyarakat adat melalui inisiatif ekonomi hijau, misalnya ekowisata," tegas Haris melalui keterangan tertulisnya pada hari Selasa (10/6/2025).
Selain melakukan rehabilitasi yang komprehensif di kawasan Raja Ampat, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tambang lainnya.
Pengawasan ini menjadi sangat penting untuk mencegah terbitnya izin pertambangan baru di kawasan konservasi.
"Pengawasan harus diperketat secara signifikan, jangan sampai izin-izin serupa kembali diterbitkan di masa mendatang. DPR akan mengawal isu penting ini," tandas Haris.
IUP 4 Perusahaan Dicabut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi mencabut IUP empat perusahaan karena adanya pelanggaran lingkungan yang signifikan.
"Terdapat sejumlah pelanggaran terkait aspek lingkungan, setelah mempertimbangkan temuan di lapangan dan masukan dari gubernur serta bupati. Mereka menginginkan daerah mereka berkembang," ungkap Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025).
Keputusan pencabutan izin keempat perusahaan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinetnya pada hari Senin (9/6/2025).
"Berkaitan dengan harapan tersebut, Bapak Presiden memutuskan, dengan mempertimbangkan segala aspek, untuk mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag," jelas Bahlil.
Keempat perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Sementara itu, satu perusahaan, yaitu PT Gag Nikel, tidak mengalami pencabutan izin karena menunjukkan hasil evaluasi yang positif dari Kementerian ESDM.
Meskipun hasil evaluasi Kementerian ESDM terhadap PT Gag Nikel terbilang baik, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan tersebut.
"Selama kita mengawasi dengan ketat sesuai arahan Bapak Presiden. Kita harus benar-benar mengawasi dampak lingkungannya, dan hingga saat ini kami berpendapat bahwa perusahaan ini tetap dapat beroperasi," pungkas Bahlil.
“`