Heboh Tambang Nikel Raja Ampat, IUP Terbit Sejak 2017!

Admin

17/06/2025

4
Min Read

Pemerintah mengambil tindakan cepat dalam merespons penolakan aktivitas tambang nikel yang marak diperbincangkan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Lingkungan Hidup telah menemukan beberapa indikasi pelanggaran.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah telah menindaklanjuti isu ini dengan serius. Menurut Teddy, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Ia meyakinkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk segera menuntaskan permasalahan terkait kegiatan pertambangan ini.

"Bapak Menteri ESDM dan Bapak Menteri Lingkungan Hidup telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan saat ini. Kami langsung menghubungi dan berkoordinasi. Permasalahan ini akan segera kami selesaikan," ujar Teddy kepada awak media, Kamis (5/6/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, meliputi PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), serta PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Keempat perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menemukan adanya berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau-pulau kecil.

Kementerian LH menjelaskan bahwa PT ASP, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa memiliki sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah yang benar. Di lokasi tersebut, KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau ini tergolong sebagai pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT MRP kedapatan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam menjalankan aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi telah dihentikan. Sementara PT KSM terbukti melakukan pembukaan tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penghentian sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyatakan akan meninjau langsung lokasi pertambangan tersebut.

"Insyaallah, mohon doanya, saya berencana untuk mengunjungi wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat," kata Bahlil kepada wartawan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/6/2025).

Bahlil menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IUP PT Gag Nikel Diterbitkan Sejak 2017

Bahlil menjelaskan bahwa IUP kepada PT Gag Nikel telah diterbitkan sejak tahun 2017 dan perusahaan tersebut mulai beroperasi pada tahun 2018. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan ini telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Jadi, perlu ditegaskan kembali, IUP produksinya itu tahun 2017," ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa lokasi tambang berada di Piaynemo dan bukan di kawasan destinasi wisata utama Raja Ampat, dengan jarak sekitar 30-40 kilometer dari area tersebut.

"Dengan kondisi seperti ini, kita perlu melakukan pengecekan silang, karena beberapa Liputanku yang saya baca menampilkan gambar yang seolah-olah lokasi tambang berada di Pulau Piaynemo, padahal itu adalah pulau pariwisata Raja Ampat," tutur Bahlil.

Bahlil Akan Cek ke Raja Ampat

Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini telah dihentikan sementara oleh pemerintah. Penangguhan ini dilakukan menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.

Bahlil menjelaskan bahwa penghentian sementara operasi ini dilakukan sambil menunggu hasil verifikasi dari tim yang diterjunkan langsung ke lokasi pertambangan.

"Saya menginginkan adanya objektivitas. Untuk menghindari kesimpangsiuran, kami telah memutuskan melalui Dirjen Minerba untuk menangguhkan sementara status IUP PT Gag Nikel yang saat ini beroperasi, sampai verifikasi lapangan selesai," jelas Bahlil.

Bahlil menyebutkan bahwa terdapat lima IUP di wilayah tersebut, namun hanya satu perusahaan yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Informasi ini ia peroleh dari laporan Dirjen Minerba.

Bahlil akan melakukan pengecekan langsung untuk memantau aktivitas tambang di Raja Ampat. Hal ini akan dilakukannya bersamaan dengan rencana pengecekan sumur-sumur minyak dan sumur-sumur gas di Papua.

"Kebetulan, dalam beberapa minggu ini, saya berencana untuk mengunjungi Sorong, sesuai dengan agenda saya beberapa minggu lalu, untuk mengecek sumur-sumur minyak dan sumur-sumur gas di wilayah Kepala Burung Sorong, Fak-Fak, dan Bintuni. Saya sendiri akan turun ke lapangan dan mungkin sambil itu saya akan mengecek langsung lokasi di Pulau Gag," pungkasnya.

Lihat Video 'Langkah Menbud Jika Situs Sejarah Raja Ampat Dirusak Tambang Nikel':