Perda Larangan Ondel-ondel Mengamen Segera Disusun!

Admin

19/06/2025

2
Min Read

On This Post

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengemukakan bahwa pemerintah provinsi saat ini tengah merumuskan peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen. Diharapkan, perda ini dapat disahkan sebelum perayaan HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025.

"Proses penyusunan sedang berjalan. Sebenarnya, hal ini termasuk dalam perda yang tengah kami susun, yaitu mengenai Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Perda inilah yang sedang kami susun karena mencakup komponen-komponen artifisialnya, seperti lenong, samrah, dan tentu saja, ondel-ondel," jelas Rano usai acara CFD di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).

Rano menambahkan bahwa sejumlah tokoh masyarakat Betawi memberikan respons positif terhadap inisiatif ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeinginan untuk membuat regulasi yang bertujuan melestarikan budaya Betawi.

"Ya, tanggapan mereka positif. Pernyataan tersebut muncul dari Bapak Gubernur saat beliau menghadiri sarasehan tokoh-tokoh Betawi, karena masyarakat Betawi sendiri memang mengharapkan adanya regulasi semacam ini," ungkap Rano.

"Justru inilah yang seharusnya kita ambil alih. Pemerintah mengambil alih peran untuk menempatkan kegiatan atau kesenian pada tempat yang lebih layak," lanjutnya.

Proses penyusunan perda terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen ini masih berlangsung. Rano berharap agar perda ini dapat disahkan sebelum hari ulang tahun Jakarta.

"Masih dalam tahap penyusunan. Kami berharap, mudah-mudahan, bisa selesai sebelum ulang tahun Jakarta," pungkasnya.