Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), secara aktif memantau proses pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young'. Proses ini ditangani oleh promotor konser, Mecimapro.
Menurut Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, pemerintah hadir untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Beliau menekankan bahwa konsumen berhak menyampaikan keluhan jika mengalami kerugian akibat pembelian atau penggunaan barang dan jasa.
"Kementerian Perdagangan hadir dengan komitmen penuh untuk memastikan perlindungan konsumen, khususnya dalam sektor jasa hiburan. Oleh karena itu, kami terus memantau perkembangan pengembalian dana tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' yang dikelola oleh promotor konser Mecimapro," ungkap Moga dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/5/2025).
Hingga Selasa (27/5), dilaporkan bahwa pengembalian dana baru mencapai angka 47%. Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, mengharapkan kesabaran serta pengertian dari semua pihak terkait, dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan proses pengembalian dana secepat mungkin.
Untuk mempermudah komunikasi, Tim Mecimapro telah menyediakan saluran khusus bagi konsumen yang menghadapi masalah terkait pelaksanaan konser musik ini. Fransiska kembali menekankan komitmennya untuk menuntaskan pengembalian dana pembelian tiket konser tersebut.
"Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalian dana telah mencapai 47%. Pencapaian ini mencakup kategori Gray, Green, dan Blue yang sudah diselesaikan sepenuhnya. Kategori lainnya akan diselesaikan pada periode 31 Mei hingga 11 Juni 2025," jelas Fransiska.
Mecimapro menjelaskan bahwa penuntasan pengembalian dana memerlukan waktu tambahan karena beberapa kendala. Pertama, kelengkapan data dari konsumen sangat penting, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung, terutama karena banyak konsumen yang membeli tiket melalui perantara atau jasa titipan.
Kedua, verifikasi internal diperlukan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah kesalahan. Pengecekan surel (email) yang diterima dilakukan agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur yang berlaku. Terakhir, proses transfer bank juga dapat memakan waktu lebih lama karena adanya sistem batching dan kliring.
Sebelumnya, pada Jumat (23/5), Kementerian Perdagangan telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata. Pembahasan utama adalah perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata, Betsy Dian Astri.
Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif memiliki komitmen bersama untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa pelaku usaha di bidang jasa hiburan menjalankan usaha mereka secara tertib. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.
"Pemerintah menjamin perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. Ini mencakup jasa hiburan seperti konser musik," tegas Rihadi.
Rihadi juga mengingatkan para pelaku usaha, sebagai penyelenggara konser musik, untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.
Pelaku usaha wajib menginformasikan hak-hak konsumen dan bertanggung jawab untuk memenuhinya. Ini termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi jika kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati.
Ronald menambahkan bahwa pelaku usaha di sektor jasa hiburan wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini mencakup cara penjualan, promosi, dan pencantuman klausul baku, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.
Sebagai informasi tambahan, konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran pengaduan Whatsapp 085311111010. Pastikan untuk melampirkan bukti pendukung jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha jasa hiburan.