Rekam Jejak Gag Nikel yang Tetap Diizinkan Garap Tambang di Raja Ampat

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) masih diizinkan untuk melakukan kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sementara empat perusahaan lainnya sudah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), antara lain PT Anugrah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Meskipun PT Gag masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas tambang di Pulau Gag, Bahlil mengatakan, pemerintah akan tetap mengawasi guna menghindari kerusakan lingkungan.

"Dan sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, Amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," tambahnya.

Bahlil menjelaskan bahwa hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025, sementara empat perusahaan lainnya tidak. Ia juga menjelaskan bahwa status PT Gag Nikel dengan perusahaan lainnya berbeda, karena menggunakan skema kontrak karya.

Sejarah Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat

Bahlil bilang, proses awal PT Gag Nikel dimulai pada 1972 dengan melakukan eksplorasi tahap awal di Pulau Gag. Kemudian pada 19 Februari 1998 dilakukan penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi dan tahap eksplorasi lanjutan pada 1999 sampai 2002.

Lalu, pada 2006 hingga ke 2008 dilakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan tahapan studi kelayakan dilakukan pada 2008 hingga 2013. Tahap operasi diberikan oleh pemerintah pusat pada 30 November 2017, dan izin produksi ini diberikan hingga 2047.

"Sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017, dan produksinya 2018, ini tahapannya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare (ha), hanya 260 ha yang dibuka untuk tambang. Dari luasan tersebut, sekitar 130 ha sudah direklamasi, dan 54 ha sudah dikembalikan ke negara. Adapun total produksi PT Gag dalam RKAB sebesar 3 juta WMT.

Ia juga membantah tudingan bahwa aktivitas tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag telah mencemari laut atau merusak terumbu karang di sekitar Pulau Gag.

"Ini adalah Pulau Gag, jadi yang dibilang bahwa terumbu karangnya, lautnya sudah tercemar, mohon maaf bisa dilihat sendiri," kata Bahlil.

Saksikan Live DetikPagi: