Judol: 17 Ribu Rekening Bank Diblokir OJK!

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

Perhatian tertuju pada perbankan saat ini, dengan 17 ribu rekening yang terhubung dengan aktivitas judi daring telah diblokir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan signifikan ini, yang sebelumnya mencatat angka 14 ribu rekening.

"Sebagai respons proaktif, OJK telah menginstruksikan bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17 ribu rekening, sebuah peningkatan dari angka sebelumnya yaitu 14 ribu rekening," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Senin (2/6/2025).

Langkah strategis pemblokiran ini selaras dengan komitmen kuat pemerintah, yang diimplementasikan melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, serta sektor perbankan, untuk menutup rekening yang teridentifikasi terkait dengan nomor identifikasi kependudukan. Hal ini juga mencakup penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) yang lebih ketat.

Sebagai bagian dari upaya yang lebih luas, OJK menunjukkan komitmennya untuk mendukung berbagai sektor lain, yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

"Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam sarasehan ekonomi nasional, OJK telah menginisiasi pertemuan penting dengan Kementerian, lembaga terkait, industri perbankan, serta pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk membahas prospek dan penguatan industri TPT," jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengarahkan perbankan untuk memblokir 14.117 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan praktik judi daring per Maret 2025. Angka ini mencerminkan lonjakan signifikan sekitar 40,94% dibandingkan dengan posisi Februari 2025 yang mencatat 10.016 rekening.

"Data ini diperoleh dari informasi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan kami menindaklanjutinya secara komprehensif," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Jumat (9/5/2025).

Dalam upaya konkret untuk meminimalisir penyalahgunaan rekening bank untuk transaksi judi daring, OJK mengimbau bank untuk meningkatkan uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) secara lebih mendalam terhadap nasabah yang menunjukkan indikasi terlibat dalam transaksi judi daring.