BEKASI, MasterV – Seorang pengusaha rental mobil di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp 5 miliar akibat enam unit mobilnya digadaikan tanpa izin oleh penyewa. Tindakan ilegal ini tentu sangat merugikan korban.
Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dengan inisial MNE dan SEM.
Penangkapan pelaku SEM dilakukan terlebih dahulu pada Jumat, (2/5/2025) di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku MNE di Bekasi.
"SEM berhasil diamankan di Jalan Blumbang, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/5/2025), sementara MNE ditangkap di area Bojong Menteng, Bekasi," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (8/6/2025) yang dikutip dari Antara.
Menurut Binsar, kedua pelaku menyewa kendaraan dari korban dengan alasan akan digunakan untuk keperluan operasional bisnis mereka.
Adapun kendaraan yang disewa meliputi tiga unit Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, serta satu unit Toyota Alphard.
Namun sayangnya, tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik, kendaraan-kendaraan tersebut justru digadaikan oleh para pelaku kepada pihak lain.
SEM memiliki peran dalam mencari pihak yang bersedia menerima gadai, sementara hasil penggelapan tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka.
"Nilai gadai mobil-mobil tersebut bervariasi, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit," ungkap Binsar lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, seperti surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan yang untungnya belum sempat berpindah tangan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini dan berupaya mencari barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini," pungkas Binsar.
.