MasterV, Jakarta Sejumlah menteri angkat bicara usai Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang dicabut izin tambang nikel di Raja Ampat yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining.
Salah satunya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang membuka peluang memberikan sanksi pidana kepada empat pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengawasan untuk menentukan sanksi kepada empat perusahaan itu.
"Ya, ya kita sedang melakukan pendalaman, pengawasan. Jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan (IUP) yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, pihaknya akan segera menyiapkan daftar UMKM yang layak mengelola tambang sesuai permintaan Menteri ESDM Lahadalia.
Namun, untuk saat ini Kementerian UMKM sedang dilakukan sinkronisasi terkait peraturan pemerintah sebagai turunan dari undang-undang yang berlaku.
"Sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya," kata Maman saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta.
Selain itu, Menteri Pariwisata atau Menpar Widiyanti Putri Wardhana juga mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim lintas kementerian dalam menangani kasus tambang nikel di sana.
Menpar Widiyanti Putri Wardhana mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim lintas kementerian dalam rangka menangani kasus tambang nikel yang diduga merusak keindahan alam Raja Ampat di Papua Barat.
"Raja Ampat adalah maha karya alam yang tak tergantikan. Sebagai destinasi pariwisata prioritas dan UNESCO Global Geopark, kawasan ini bukan hanya kebanggaan nasional, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya tetap lestari," ucap dia.
Berikut sederet respons sejumlah menteri usai Presiden Prabowo Subianto cabut izin tambang nikel Raja Ampat dihimpun Tim News MasterV:
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq membuka peluang memberikan sanksi pidana kepada empat pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengawasan untuk menentukan sanksi kepada empat perusahaan itu.
Dia menyampaikan ada tiga pendekatan hukum yang dilakukan pemerintah dalam kasus tersebut. Salah satunya, proses pidana apabila empat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Geopark Raja Ampat.
"Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," terang Hanif.
"Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," sambung Hanif.
Dia menekankan empat perusahaan tersebut tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di Raja Ampat, usai izinnya dicabut pemerintah. Hanif menuturkan pemulihan akan bekerja sama dengan Kementerian LH dan Kementerian ESDM.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," tutur Hanif.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menuturkan, pihaknya akan segera menyiapkan daftar UMKM yang layak mengelola tambang sesuai permintaan Menteri ESDM Lahadalia.
"Sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya," kata Maman saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Adapun pembahasan antara kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi, sedang berlangsung. Maman berharap proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin.
"Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait Kementerian ESDM, Kementerian Investasi Kementerian UMKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Ini lagi dibicarakan," ujarnya.
Meskipun belum ada kepastian waktu pasti, Maman optimistis finalisasi peraturan pemerintah dapat dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia memperkirakan proses ini mungkin tidak akan selesai dalam waktu kurang dari setahun.
"Ya, tentunya kita akan Segerakan untuk kita finalisasi PP-nya. Sesegera mungkin, sedang dalam pembahasan," imbuhnya.
Maman juga menyebutkan kriteria untuk UMKM yang layak mengelola tambang sedang disiapkan, termasuk kapasitas pendanaan dan aspek lainnya. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat berperan lebih besar dalam pengelolaan tambang di Indonesia.
"Sedang disiapkan, kalau sedang disiapkan semuanya," ujar Maman.
Maman menjelaskan, proses penunjukkan prioritas dalam pengelolaan tambang melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM sebagai leading sector, Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurus usaha kecil dan menengah, serta Kementerian Investasi yang menangani proses perizinan satu atap.
"Saya pikir Kita enggak usah prioriti dulu. Makanya dalam Proses penunjukkan prioritas. Ini kan lintas terkait nih lintas kementerian, artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector lalu ada Kementerian UMKM Sebagai Kementerian Teknis yang mengurus Urusan kecil dan menengah Ini bukan usaha mikro kecil menengah, lalu ada Kementerian Investasi," terang dia.
Kemudian, Maman menegaskan, proses penunjukkan prioritas ini melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM sebagai leading sector, Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurusi urusan kecil dan menengah, serta Kementerian Investasi yang menangani proses mekanisme perizinan satu atap.
"Saya pikir Kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam Proses penunjukkan prioritas ini kan lintas terkait nih. Lintas kementerian, artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector," kata Maman.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia untuk terlibat dalam bisnis pertambangan.
"Ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini," jelasnya.
Maman menambahkan bahwa salah satu syarat yang diusulkan adalah badan usaha kecil dan menengah harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambang.
"Ya salah satu usulan dari kami, dan juga beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha Kecil dan menengahnya Itu di daerah tempat pengajuan tambangnya," ujarnya.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) merespons soal pencabutan empat perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat, Papua.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana juga mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim lintas kementerian dalam menangani kasus tambang nikel di sana.
Menpar mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim lintas kementerian dalam rangka menangani kasus tambang nikel yang diduga merusak keindahan alam Raja Ampat di Papua Barat.
"Raja Ampat adalah maha karya alam yang tak tergantikan. Sebagai destinasi pariwisata prioritas dan UNESCO Global Geopark, kawasan ini bukan hanya kebanggaan nasional, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya tetap lestari," kata Menpar Widiyanti Putri Wardhana dalam siaran pers yang diterima Lifestyle MasterV, Selasa, 10 Juni 2025.
Menpar mengatakan pembentukan tim lintas kementerian ditujukan untuk menyusun rencana induk terpadu bagi Raja Ampat yang berorientasi pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan dengan menekankan prinsip keterpaduan ekologi, sosiokultural, dan skala ekonomi.
Dia pun mengapresiasi langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
Hal itu dinilai sudah membuktikan bahwa semua pihak telah satu suara dalam menjaga kawasan asri tersebut. Menpar Widiyanti juga mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen menjaga keberlanjutan setiap destinasi wisata di Indonesia.
Menurutnya membangun pariwisata bukan hanya soal mendatangkan wisatawan, tapi juga soal melindungi kehidupan alam dan manusianya untuk hari ini dan masa depan.
"Mari kita jadikan raja ampat bukan sekadar tempat indah untuk dikunjungi tetapi simbol Indonesia terhadap keberlanjutan, karena membangun pariwisata bukan hanya mendatangkan wisatawan tapi juga melindungi soal kehidupan alam dan manusai untuk hari ini dan masa depan," serunya.