Rest Area Jagorawi Km 21B Disita: Aktivitas Tetap Ramai?

Admin

07/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rest area yang terletak di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Namun demikian, aktivitas di rest area tersebut tetap berjalan seperti biasa.

Menurut pantauan Liputanku pada hari Sabtu (31/5/2025), terlihat bahwa rest area ini tetap ramai dikunjungi. Kendaraan, mulai dari minibus hingga truk, terus berdatangan ke stasiun pengisian bahan bakar.

Bahkan, sering kali terjadi antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar, sebuah indikasi kuat bahwa stasiun pengisian tersebut tetap menjadi tujuan utama para pengguna jalan.

Tim Liputanku juga sempat mengamati aktivitas di minimarket dan restoran cepat saji. Para petugas tampak sigap melayani setiap pengunjung yang datang. Beberapa pengunjung memilih untuk menikmati hidangan di tempat, sementara yang lain memilih untuk membungkus makanan mereka.

Di area warung makan dan toko oleh-oleh, terlihat pekerja dan pengunjung yang sedang menikmati makan siang. Meskipun tidak sepenuhnya penuh, hampir setiap warung makan memiliki pengunjung yang singgah.

Penyitaan oleh Kejagung tampaknya tidak mengganggu aktivitas di rest area ini. Area parkir mobil di sekitar area makanan juga masih dipenuhi kendaraan.

Rest Area Disita Jaksa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan penjelasan mengenai alasan penyitaan rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dijelaskan bahwa aset tersebut memiliki kaitan erat dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada kurun waktu 2015-2022.

"Penyidik melakukan penyitaan dan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi terkait dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media pada hari Jumat (23/5).

Harli menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang terdampak akibat praktik megakorupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Beliau menegaskan bahwa penyidik akan terus berupaya untuk mengungkap aset-aset yang disembunyikan oleh para pelaku.

"Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks upaya pemulihan keuangan negara. Oleh karena itu, harta yang tersembunyi akan diungkap, termasuk aset ini," tegas Harli.

Beliau menambahkan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut mencakup dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara rest area tersebut dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“`