JAKARTA, MasterV – Polda Metro Jaya membuka jalan bagi penyelesaian kasus demonstrasi mahasiswa Trisakti yang berakhir dengan kericuhan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Saat ini, pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
"Restorative justice itu pada dasarnya adalah upaya mengembalikan keadaan seperti semula. Inisiasi untuk proses ini idealnya datang dari kedua belah pihak yang terlibat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Kombes Ade Ary Syam menambahkan bahwa permohonan restorative justice telah diajukan secara resmi oleh pihak tersangka. Pihak kepolisian pun telah menerima surat permohonan tersebut.
"Langkah selanjutnya adalah pendalaman serta tahapan-tahapan restorative justice yang akan dilakukan oleh penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Pemnas) AKP Reonald Simanjuntak menginformasikan bahwa penyidik telah membuka opsi bagi para tersangka untuk menempuh proses restorative justice ini.
"Terkait pengajuan RJ, kami sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik. Penyidik memberikan lampu hijau dan membuka ruang untuk RJ. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan korban," tegas Reonald.
Seperti yang diketahui, aksi demonstrasi yang diadakan untuk memperingati momentum reformasi tersebut berujung pada kericuhan, yang mengakibatkan penangkapan terhadap 93 orang, di mana tiga di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba.
Selain itu, tujuh anggota kepolisian mengalami cedera akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa aksi tersebut awalnya direncanakan akan berlangsung di depan pintu masuk Balai Kota.
Namun, massa aksi justru mendobrak pintu gerbang dan memaksa masuk ke area dalam kantor.
"Beberapa peserta aksi bahkan berusaha menerobos masuk dengan menggunakan sepeda motor," imbuhnya.
Pada pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mengendalikan massa, terjadi insiden penghadangan terhadap kendaraan seorang pejabat negara, yang mengakibatkan pejabat tersebut dipaksa keluar dari mobilnya. Saat kejadian tersebut, dilaporkan bahwa massa melakukan pemukulan terhadap aparat kepolisian.
"Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka, termasuk luka sobek dan lecet akibat pukulan, gigitan, serta tendangan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap petugas," pungkas Kombes Ade Ary Syam.